DPR siap mengesahkan revisi UU TNI di tengah gelombang penolakan dari masyarakat sipil. Tagar #TolakRUUTNI trending di media sosial, sementara aksi demonstrasi digelar di depan DPR.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi gelombang penolakan dari masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, reaksi yang muncul merupakan bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi.
“Ya, namanya juga dinamika politik, kan, demokrasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dasco mengatakan bahwa penolakan yang terjadi adalah hal yang wajar. Ia memahami jika masih ada pihak yang belum menerima RUU TNI tersebut.
“Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dasco mengklaim bahwa DPR telah melakukan upaya maksimal untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI.
Ia menegaskan bahwa komisi bidang pertahanan telah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait revisi undang-undang ini.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok mahasiswa, NGO, termasuk masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberi masukan,” ungkapnya.
DPR dijadwalkan mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU TNI ke tingkat II.
Gelombang Penolakan Meningkat
Pengesahan revisi UU TNI mendapat perlawanan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Gerakan penolakan terhadap RUU ini telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Tidak hanya dilakukan melalui aksi di lapangan, protes juga gencar disuarakan melalui media sosial.
Di platform X (Twitter), tagar #TolakRUUTNI menjadi trending topic.
Hingga Kamis pagi, lebih dari 168 ribu pengguna menyuarakan tagar tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menggagas petisi untuk menolak pembahasan RUU TNI.
Berdasarkan data terakhir pada Kamis (20/3/2025) pukul 05.40 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh hampir 30 ribu orang.
Sebagai bentuk perlawanan lebih lanjut, sejumlah kelompok masyarakat sipil dikabarkan bakal menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Bahkan, beberapa di antara mereka telah bermalam di depan Gerbang Pancasila sebagai bentuk protes, dengan tujuan mengadang para legislator agar tidak mengetok palu pengesahan revisi UU TNI.
Kelompok masyarakat sipil menilai bahwa revisi UU TNI dilakukan terburu-buru dan minim keterlibatan publik.
Mereka juga mengkhawatirkan kemungkinan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil, yang dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan reformasi militer.
“Mereka (TNI) seharusnya tetap di barak dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar salah satu peserta aksi.
Sementara itu, DPR tetap bersikukuh untuk melanjutkan pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI, meskipun gelombang penolakan semakin membesar.
(BAS/Red)