Soal Usia Pensiun ASN, Prasetyo Hadi: Belum Dibahas Secara Khusus

Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Sekretariat Negara)
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Sekretariat Negara)

Istana belum membahas usulan perpanjangan usia pensiun ASN yang diajukan Korpri. Pemerintah masih menunggu kajian menyeluruh sebelum ambil keputusan.

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah belum mengambil sikap resmi terhadap usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut bahwa meskipun wacana tersebut telah disampaikan, belum ada pembahasan khusus di lingkup Istana.

“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/5/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada diskusi mendalam terkait usulan itu. “Tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan rincian usulan yang diajukan pihaknya terkait batas usia pensiun ASN, dengan pendekatan berbeda tergantung pada jenjang jabatan.

“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5).

Usulan lainnya mencakup JPT Pratama (eselon II) hingga usia 62 tahun, serta eselon III dan IV hingga 60 tahun. Adapun untuk jabatan fungsional utama, batas usia pensiun diusulkan sampai 70 tahun.

Menurut Zudan, penyesuaian usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan ruang pengembangan karier dan profesionalisme ASN, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut secara menyeluruh, mengingat berbagai implikasi teknis dan anggaran yang harus dipertimbangkan.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada sinyal bahwa Istana akan segera membawa usulan tersebut ke tahap pembahasan lebih lanjut.

(BAS/Red)