Sofyan, mantan caleg PKS, divonis hukuman mati oleh PN Kalianda atas kasus penyelundupan 73 kg sabu. Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang setelah banding.
Generasi.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sofyan, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sofyan eks caleg PKS ini dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg.
Vonis hukuman mati untuk Sofyan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang setelah permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa ditolak.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Sofyan, yang memiliki utang Rp200 juta akibat pencalonannya sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang, mencari pekerjaan untuk melunasi utangnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Sofyan menghubungi seorang bernama Asnawi, yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.
Sofyan menerima tawaran tersebut dengan imbalan Rp280 juta dalam bentuk tunai dan Rp100 juta melalui transfer.
Ia bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil untuk mengantar barang haram tersebut.
Namun, upaya penyelundupan itu terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam mobil yang dikendarai oleh dua rekannya, Safrizal dan Fatah.
Sofyan yang mengetahui pemeriksaan tersebut memerintahkan sopirnya, Iqbal, untuk berputar balik dan melawan arah sejauh 200 meter.
Sofyan kemudian meninggalkan mobil, menyeberang, dan naik bus menuju Palembang.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah melarikan diri, Sofyan akhirnya ditangkap pada 25 Mei 2024 di sebuah distro di Aceh Tamiang.
Karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung, ia diadili di PN Kalianda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sofyan dengan tuduhan berat karena terlibat langsung dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Berdasarkan dakwaan, Sofyan menerima total imbalan sebesar Rp380 juta untuk membawa sabu tersebut.
Setelah melalui serangkaian persidangan, JPU menuntut Sofyan dengan hukuman mati.
Pada 26 November 2024, majelis hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis mati kepada Sofyan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar hakim dalam putusannya.
Banding Ditolak, Vonis Dikuatkan
Tidak terima dengan putusan PN Kalianda, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang yang diketuai Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti memutuskan untuk menguatkan vonis mati tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut.”
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim PT Tanjung Karang.
Rangkaian Tersangka dalam Kasus Sabu 73 Kg
Kasus penyelundupan 73 kg sabu ini juga menyeret sejumlah nama lain.
Dua orang rekannya, Safrizal dan Fatah, yang ditangkap lebih dulu, telah menjalani proses hukum.
Sementara itu, Asnawi, yang diduga sebagai bandar narkoba utama dalam kasus ini, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba
Vonis mati kepada Sofyan menambah daftar panjang hukuman berat bagi pelaku penyelundupan narkotika di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur hukuman maksimal berupa pidana mati bagi pelaku yang terbukti menyelundupkan atau mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, mengingat dampak destruktifnya terhadap masyarakat dan generasi muda.
Kesimpulan
Vonis hukuman mati terhadap Sofyan mencerminkan sikap tegas aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Dengan penguatan putusan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Sofyan kini menghadapi eksekusi atas kejahatan berat yang dilakukannya.
Publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron, termasuk Asnawi.
(BAS/Red)