Jakarta – Pemerintah menyepakati status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan terdapat dua aspirasi kepala daerah yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, pemerintah daerah meminta dukungan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat untuk pembayaran pegawai.
Kedua, pemerintah daerah meminta pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” kata Bima.
Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan memastikan kepala daerah tidak melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati dalam rapat.
“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” imbuhnya.










