Sufmi Dasco Ahmad: Ada Rekonstruksi Anggaran yang Sedang Berjalan

Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)
Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi menunda rapat pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga seiring rekonstruksi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad meminta para pimpinan komisi di parlemen menunda sementara rapat pembahasan pemangkasan anggaran untuk kementerian dan lembaga.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025, dengan alasan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan rekonstruksi anggaran, sehingga pembahasan pemotongan anggaran harus ditunda sementara waktu.

Menurut Dasco, beberapa kementerian telah mengajukan permohonan penundaan pembahasan pemotongan anggaran karena masih menyesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah.

“Saya dapatkan informasi dari beberapa kementerian bahwa mereka meminta penundaan. Rupanya, ada rekonstruksi anggaran yang sedang berjalan,” ujar Dasco, Senin (10/2/2025).

Atas dasar itu, Dasco meminta seluruh komisi di DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan pemotongan anggaran hingga proses rekonstruksi anggaran rampung.

“Sehingga, saya di DPR meminta kepada komisi-komisi untuk menunda dulu sampai dengan rekonstruksi anggarannya selesai,” katanya.

Ketika ditanya mengenai estimasi waktu penyelesaian rekonstruksi anggaran tersebut, Dasco mengungkapkan bahwa prosesnya diperkirakan akan memakan waktu dua hingga empat hari ke depan.

“Saya tanyakan kira-kira berapa lama, katanya sekitar dua sampai tiga hari, atau mungkin tiga sampai empat hari. Sepertinya dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, jadi mungkin besok sudah selesai,” ungkapnya.

Instruksi Presiden dan Target Efisiensi Anggaran

Penundaan pembahasan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp 50,5 triliun pada dana transfer ke daerah (TKD), sementara secara keseluruhan APBN 2025 ditargetkan mengalami efisiensi hingga Rp 306,6 triliun.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Dalam surat tersebut, para menteri dan kepala lembaga diminta untuk:

  1. Mengidentifikasi potensi efisiensi anggaran di masing-masing instansi.
  2. Membahas hasil identifikasi tersebut dengan mitra komisi di DPR sebelum pengesahan anggaran.

Setelah dilakukan revisi, anggaran yang disepakati nantinya akan dibintangi atau ditandai sebagai bentuk pengawasan, dan laporan akhir harus diserahkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Dinamika Efisiensi Anggaran di Pemerintahan Baru

Kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan APBN 2025.

Pemerintah menilai bahwa rekonstruksi anggaran perlu dilakukan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat guna, efisien, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Namun, di sisi lain, penundaan pembahasan pemotongan anggaran ini juga dapat berdampak pada berbagai program kementerian dan lembaga, terutama yang berkaitan dengan belanja prioritas nasional.

Oleh karena itu, proses rekonstruksi anggaran ini harus dilakukan dengan cermat dan transparan, agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.

Dengan adanya penundaan sementara ini, DPR diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pemangkasan anggaran serta memastikan efisiensi yang dilakukan tidak mengganggu jalannya program-program strategis pemerintah.

(BAS/Red)