Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menegaskan tuduhan terhadap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait bisnis judi online di Kamboja adalah fitnah yang merusak marwah lembaga legislatif dan simbol negara.
Generasi.co, Jakarta – Pakar hukum sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof. Dr. Henry Indraguna, SH, MH, menanggapi serius tuduhan yang mengaitkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan bisnis judi online (judol) di Kamboja.
Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah dan bentuk pencemaran nama baik yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan institusi negara.
“Tuduhan terhadap Pak Dasco adalah fitnah yang sangat serius. Ini bukan sekadar menyerang pribadi, tetapi juga merusak marwah dan kehormatan lembaga legislatif sebagai simbol negara,” ujar Prof. Henry dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (16/4/2025).
Landasan Hukum: Pasal 433 UU 1/2023
Prof. Henry menjelaskan bahwa tuduhan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, baik secara lisan maupun tulisan, yang dimaksudkan agar diketahui umum, dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II.
“Perbuatan ini jelas memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Apalagi, yang diserang adalah pimpinan DPR RI, yang merupakan simbol negara,” tegasnya.
Rekam Jejak Sufmi Dasco Ahmad
Prof. Henry, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) sejak 2020, menyatakan bahwa selama mengenal Sufmi Dasco Ahmad, ia dikenal sebagai politisi dengan integritas tinggi, taat beragama, disiplin, dan memiliki visi kebangsaan yang jelas.
“Beliau adalah sosok yang dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban tugas sebagai Ketua Harian Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI,” tambahnya.
Serangan Terhadap Struktur Kekuasaan
Lebih lanjut, Prof. Henry menilai bahwa tuduhan ini merupakan bagian dari strategi aktor-aktor eksternal yang berupaya melemahkan struktur kekuasaan dengan menyerang tokoh-tokoh kunci di sekitarnya.
“Ini adalah bentuk character assassination yang bertujuan menggoyang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan menyerang orang-orang terdekatnya,” jelasnya.
Ia mengajak publik untuk lebih jernih dalam menanggapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum terverifikasi.
“Kita harus bersatu di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian. Jangan sampai kita terpecah oleh isu-isu yang tidak berdasar,” pungkas Prof. Henry.
Profil Singkat Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 1967.
Ia memulai karier politiknya dengan bergabung bersama Partai Gerindra dan telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014, mewakili Daerah Pemilihan Banten III.
Pada periode 2019–2024, ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI dan kembali menjabat posisi yang sama untuk periode 2024–2029.
Selain aktif di dunia politik, Dasco juga dikenal sebagai akademisi
Ia telah menyelesaikan pendidikan di berbagai universitas, termasuk Universitas Pancasila, Universitas Jakarta, Universitas Islam Jakarta, dan Universitas Islam Bandung.
Pada tahun 2020, ia dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI).
(BAS/Red)










