Taufik Basari Sebut TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Masih Relevan Hadapi Tantangan Politik Indonesia

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menyampaikan pandangan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta (Sumber: MPR)
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menyampaikan pandangan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta (Sumber: MPR)

Ketua K3 MPR Taufik Basari tekankan pentingnya TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 sebagai dasar hukum ketetapan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945.

Generasi.co, Jakarta – Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 menjadi pijakan penting dalam menentukan status hukum ketetapan-ketetapan MPR yang diterbitkan sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Diskusi dengan tema Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002 itu mengulas bagaimana TAP MPR ini mengelompokkan ketetapan MPR menjadi beberapa kategori, yakni yang sudah dicabut, masih berlaku, maupun berlaku sementara sambil menunggu regulasi baru.

“Sering kali TAP MPR ini dilupakan atau dianggap tidak relevan. Padahal, di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar yang masih sangat kontekstual dan aplikatif terhadap tantangan bangsa hari ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini publik mulai mempertanyakan arah serta praktik politik penyelenggara negara yang dinilai jauh dari aspirasi rakyat, sehingga muncul berbagai masalah seperti jarak antara rakyat dan penguasa serta dominasi oligarki.

Kondisi ini memicu perlunya introspeksi terhadap nilai-nilai dasar dalam TAP MPR, terutama yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan demokrasi.

“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah serius. Kita harus kembali kepada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam TAP MPR, seperti etika kehidupan berbangsa, pemberantasan KKN, dan penguatan demokrasi,” tegas Taufik.

TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 harus dilihat kembali relevansinya secara legal, etis, dan substansial. Taufik menyebut TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN serta TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai contoh ketetapan yang relevan hingga kini.

Menurutnya, etika berbangsa adalah tanggung jawab bersama, namun penyelenggara negara harus menjadi teladan utama.

Taufik juga mengingatkan bahwa semangat reformasi 1998 menjadi fondasi moral bagi perubahan UUD 1945 dan lahirnya TAP MPR sebagai penuntun arah bangsa. “Kita tidak ingin kembali ke praktik otoriter, sentralistik, dan oligarkis. Sudah saatnya kita menegaskan kembali bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, Martin Hutabarat, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman posisi MPR pascareformasi dan urgensi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 sebagai dasar keberlakuan ketetapan MPR lain.

“Setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tapi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 menyatakan masih ada beberapa TAP MPR yang berlaku, terutama yang belum diakomodasi dalam bentuk undang-undang. Ini penting untuk dipahami bersama,” jelas Martin.

Menurutnya, meski beberapa undang-undang sudah mengatur pemberantasan KKN, regulasi tersebut belum komprehensif sesuai amanat TAP MPR.

“Undang-undang kita hanya mengatur sebagian-sebagian, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi TAP MPR menginginkan pemberantasan KKN secara menyeluruh,” ujarnya.

Martin mengusulkan agar MPR mengambil inisiatif mendorong pemerintah dan DPR merumuskan undang-undang yang mengadopsi ketentuan TAP MPR yang masih berlaku.

“Pimpinan MPR bisa menyampaikan kepada pemerintah dan DPR bahwa TAP-TAP ini belum dilaksanakan secara utuh. Jika nantinya sudah dituangkan dalam undang-undang, maka sesuai TAP Nomor I Tahun 2003, ketetapan itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutup Martin.

(mpr.go.id)