Tolak Pakai Rompi Tahanan, Roy Suryo Teriakkan “Merdeka” Saat Dibawa ke Kejari Jaksel

Pakar telematika Roy Suryo/YT

Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) setelah menyelesaikan proses administrasi di Polda Metro Jaya.

Menjelang keberangkatan, Roy Suryo sempat menolak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang diminta penyidik.

“Pakai dulu pak rompinya,” kata seorang penyidik saat Roy hendak keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

“Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” jawab Roy sambil tersenyum.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan prosedur operasional standar tidak mengharuskan tersangka mengenakan rompi tahanan.

“SOP tidak pernah mengatakan harus itu. Seperti masuk tadi keluarnya begini juga, enggak usah pakai rompi-rompi. KPK aja sekarang enggak pamerin tersangkanya,” ujar Ahmad.

Roy akhirnya keluar dari Mapolda Metro Jaya tanpa mengenakan rompi tahanan. Ia tetap memakai kemeja batik hitam dengan aksen kuning dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Saat berada di dalam kendaraan, Roy mengepalkan tangan ke atas dan meneriakkan takbir.

“Allahu Akbar! Terus semangat! Merdeka!” teriak Roy.

Tak lama kemudian, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyusul. Berbeda dengan Roy, ia masih mengenakan pakaian tahanan saat menuju mobil tahanan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya semula menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dan menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rismon Sianipar juga tidak lagi melanjutkan perkara setelah mengakui kekeliruannya dalam penelitian terkait ijazah Jokowi.