Tom Lembong Pertanyakan Mengapa Hanya Dirinya yang Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Foto: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Istimewa)
Foto: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Istimewa)

Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijerat dalam kasus impor gula. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memulihkan namanya.

Generasi.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mempertanyakan alasan hanya dirinya yang dijerat sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong merasa keberatan dengan tanggapan eksepsi yang disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas batas waktu penyidikan yang hanya mencakup masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan. Padahal, kebijakan impor gula berlangsung dalam rentang waktu 2015-2023.

“Kami sangat keberatan karena penyidikan ini seharusnya mencakup 2015-2023. Kenapa hanya saat Pak Tom Lembong menjabat? Ini tidak adil,” ujar Ari dalam persidangan.

Selain itu, Ari juga menilai jaksa tidak menjelaskan korelasi antara pasal yang didakwakan dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Petani dan UU Perlindungan Pangan.

Tom Lembong pun menegaskan, ia tidak seharusnya menjadi satu-satunya pejabat yang dijerat dalam kasus ini.

“Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Jaksa tidak menunjukkan hubungan jelas antara tuduhan pelanggaran UU dan dugaan korupsi,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Sidang akan berlanjut pada Kamis (13/3) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Tidak Konsisten

Setelah sidang, Tom menegaskan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung harus dilakukan secara konsisten.

Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijerat, sementara Menteri Perdagangan lainnya di periode yang sama tidak tersentuh hukum.

“Jika kasus ini menyangkut kebijakan impor gula dari 2015 hingga 2023, maka semua Menteri Perdagangan yang menjabat harus diproses. Kenapa hanya saya yang didakwa?” ujar Tom.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam kebijakan importasi gula yang dijalankan oleh Kementerian Perdagangan.

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Ini seperti kasus yang sengaja dipilih-pilih,” tambahnya.

Minta Dibebaskan

Sebelumnya, Tom Lembong minta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan yang sebut dirinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Dalam eksepsinya, ia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyebut bahwa perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan berasal dari audit BPKP RI.

Padahal, pada tahun 2018, BPK RI—satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara—sudah menyatakan tidak ada kerugian dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

“BPK RI dalam LHP 2015-2017 menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Jadi, dasar dakwaan jaksa seharusnya batal demi hukum,” kata Ari.

Ia juga meminta jaksa melakukan rehabilitasi nama baik Tom Lembong dan memulihkan kedudukan hukumnya.

(BAS/Red)