5 Fakta Temuan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah/Kejaksaan RI

Generasi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Berikut fakta-fakta temuan dalam penggeledahan tersebut:

1. Penyidik menyita sejumlah dokumen

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.

2. Jenis dokumen belum diungkap

Kejaksaan Agung belum memerinci dokumen apa saja yang diamankan dari rumah Febrie. Penyidik masih akan menganalisis dokumen tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara.

3. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU.

4. Dokumen akan memperkuat alat bukti

Menurut Anang, dokumen yang disita akan digunakan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

5. Penggeledahan terkait sprindik TPPU baru

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Anang menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.