Akhiri Polemik Hukum, MK Tegaskan Frasa ‘Kerugian Negara’ Harus Dimaknai ‘Kerugian Keuangan Negara’

Mahkamah Agung (MK)/MK

Jakarta, Generasi.co — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri perdebatan hukum terkait ketidaksinkronan istilah kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa seluruh frasa “kerugian negara” dalam beleid tersebut harus dimaknai secara spesifik sebagai “kerugian keuangan negara”.

Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan dari delapan pemohon yang menggugat Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Para pemohon sebelumnya menilai bahwa perbedaan penggunaan frasa antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam satu pasal yang sama telah menciptakan ketidakjelasan norma hukum.

Cegah Ketidakpastian Hukum dan Kontradiksi Norma

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Mahkamah menemukan adanya kontradiksi nyata dalam UU tersebut. Pada Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4), undang-undang telah menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”. Namun anehnya, pada ayat (5) dan (6) di pasal yang sama, istilah yang digunakan berubah menjadi “kerugian negara”.

Untuk mencegah kebingungan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, MK memutus bahwa Pasal 20 ayat (5) dan (6) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa “kerugian negara” tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

“Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.

Pidana Tetap Menjadi Upaya Terakhir

Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK menolak dalil para pemohon yang mempermasalahkan penggunaan kata “keuangan” di sejumlah pasal lain, seperti Pasal 16 ayat (6). Mahkamah menilai ketentuan tersebut sudah sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum konstitusi.

Terkait implikasi putusan ini terhadap penindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan penegasan. Ia memastikan bahwa norma dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor, di mana penyelesaian kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang mengedepankan proses administratif terlebih dahulu.

Adapun poin penting dari penegasan Hakim Konstitusi Arsul Sani meliputi:

  • Hukum pidana tetap diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara akibat kewenangan administratif.
  • Sinkronisasi frasa ini justru memperkuat tujuan UU Administrasi Pemerintahan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).
  • Ketentuan ini menjadi benteng administrasi untuk mencegah secara dini praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” pungkas Arsul Sani.