Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan menerima keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkannya berstatus nonaktif selama tiga bulan setelah kontroversi keberangkatannya menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (9/12) malam, Mirwan mengatakan keputusan itu ia terima dengan lapang dada dan menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki kinerja serta profesionalisme pemerintahan daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh dan seluruh warga Indonesia atas kegaduhan yang timbul akhir-akhir ini.
“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Mirwan.
Mirwan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat—tokoh agama, pemuda, dan warga—agar menjaga ketenangan dan bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan serta wilayah lainnya di Provinsi Aceh. Pernyataan itu, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya.
Mendagri: Pemberhentian Sementara Berdasarkan UU
Keputusan pemberhentian sementara itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut Tito, telah diterbitkan dua Surat Keputusan (SK) berkaitan dengan status Bupati Aceh Selatan; salah satunya adalah SK pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Tito menyatakan bahwa tindakan Mirwan melanggar ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Ia merinci bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah pada tanggal 2 Desember, sehingga sanksi sesuai ketentuan diberlakukan.
“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12).
Sebelumnya, tindakan Mirwan sempat mendapat sorotan tajam dari Presiden Prabowo Subianto, yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk mengabaikan tanggung jawab di tengah warga yang terdampak bencana; Prabowo bahkan meminta agar Mendagri memproses pencopotan terhadap Mirwan.
Dampak dan Proses Selanjutnya
Dengan status nonaktif, tugas-tugas pemerintahan daerah Aceh Selatan akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk selama masa pemberhentian. Mirwan memastikan komitmennya untuk mendukung proses penanganan bencana dan pemulihan daerah selama masa transisi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat daerah akan pentingnya memprioritaskan tugas publik terutama saat wilayahnya sedang mengalami keadaan darurat. Pemerintah pusat melalui Kemendagri menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik.










