Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Ilustrasi Pekerja/Unsplash

Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Yassierli menjelaskan perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Pengupahan 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Dalam aturan itu, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula Baru Penetapan Upah

Menurut Yassierli, PP Pengupahan 2026 disusun melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah menggunakan formula baru dalam penetapan upah minimum tahun depan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja atau serikat buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, penetapan UMP 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Daftar UMP 2026 Sejumlah Provinsi

Hingga Rabu (24/12), sejumlah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan besaran UMP 2026. Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen.

Sumatera Selatan menetapkan UMP Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen sekaligus menetapkan UMSP.

Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205. Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen.

Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen serta menetapkan UMSP sebesar Rp3.214.846. Sementara itu, Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.