Gus Yazid Ditangkap terkait TPPU Kasus Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal sebagai Gus Yazid [jas hitam]/Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal sebagai Gus Yazid, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha,” kata Anang di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Menurut Anang, penangkapan terhadap Gus Yazid dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Gus Yazid dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Gus Yazid ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini bermula dari transaksi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, terhadap tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas sekitar 700 hektare tersebut dibeli dan dibayar lunas oleh PT CSA pada periode 2023 hingga 2024. Namun, meski pembayaran telah dilakukan sepenuhnya, perusahaan daerah itu tidak dapat menguasai objek tanah yang dibeli.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ.