Jaksa: Nadiem Terima Rp809 Miliar dari Korupsi Chromebook Kemendikbud

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

Jaksa penuntut umum menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkap kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dan CDM mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621,38 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Prosesnya disebut tanpa evaluasi harga dan survei yang memadai sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Nadiem Anwar Makarim juga tercatat sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaannya belum dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan.