KPK Masih Dalami Motif Pemberian Amplop kepada Menhut Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni/Presiden R

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan penanganan laporan gratifikasi berupa amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari sisi pencegahan. Meski demikian, dugaan pemberian amplop tersebut masih didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif pemberian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (selesai),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, proses verifikasi tersebut diselesaikan lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja yang ditetapkan. Hasilnya juga telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor.

“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Namun, KPK tidak mengungkap hasil verifikasi tersebut kepada publik.

“Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Budi.

Meski aspek pencegahan telah selesai, Budi menegaskan penyidik masih mendalami perkara dari sisi penindakan. Sebab, uang dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman Amby masih masuk dalam konstruksi perkara yang sedang diusut.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Budi, masih menelusuri latar belakang pemberian uang tersebut, termasuk pihak yang berinisiatif dan tujuan di balik penyerahan amplop.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan Raja Juli akan kembali dipanggil penyidik, Budi belum dapat memastikannya karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,” kata Budi.