Kronologi Kasus Korupsi Chromebook: Beda Versi Kejagung dan Bantahan Ibrahim Arief yang Dituntut 15 Tahun Bui

Ibrahim Arief/Buka Lapak

Jakarta — Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, kini harus menghadapi tuntutan berat 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ibam memiliki peran sentral dalam mengarahkan proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) periode 2020–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026) mengungkap dua narasi kronologi yang saling bertolak belakang antara versi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak pembelaan Ibam.

Kronologi Versi Kejaksaan Agung: Skenario Sejak Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan runutan waktu yang menunjukkan bahwa Ibam bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga telah merencanakan monopoli sistem operasi tersebut sejak awal.

  • Akhir 2019: Nadiem Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) pada 2 Desember 2019 yang melibatkan Ibam sebagai konsultan. Kejagung menduga rencana penggunaan produk sistem operasi tertentu sudah diskenariokan bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat.
  • Awal Tahun 2020: Terjadi pertemuan krusial antara Ibam, Nadiem Makarim, tersangka Jurist Tan (Stafsus Mendikbudristek), dan pihak Google. Pertemuan ini diklaim spesifik membahas produk Google Workspace berupa Chrome OS untuk pengadaan TIK 2020–2022.
  • 17 April 2020: Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Google, Ibam disebut memengaruhi tim teknis kementerian dengan mendemonstrasikan keunggulan Chromebook melalui platform rapat virtual Zoom.
  • 6 Mei 2020: Dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, muncul perintah agar pengadaan TIK 2020–2022 wajib menggunakan Chrome OS, padahal proses pengadaan belum resmi dimulai.
  • Penolakan Tanda Tangan: Ibam diduga menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama karena belum secara spesifik menyebutkan Chrome OS. Kajian tersebut kemudian dirombak menjadi “buku putih” (kajian teknis kedua) yang secara gamblang mewajibkan penggunaan Chrome OS.

Akibat skema ini, pengadaan TIK dinilai gagal mencapai tujuan karena Chromebook dianggap memiliki banyak kelemahan saat dioperasikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Bantahan Ibam: Klaim Profesionalitas dan Pencatutan Nama

Di sisi lain, Ibam yang membacakan nota pembelaan (pledoi) sambil berurai air mata, menolak mentah-mentah kronologi yang disusun JPU. Tim kuasa hukumnya, R. Bayu Perdana, membeberkan kronologi tandingan yang didukung oleh berbagai bukti di persidangan.

  • November 2019: Pihak Ibam membantah adanya skenario awal. Pada bulan ini, Ibam masih berstatus pekerja swasta dan sedang berada di London, Inggris, untuk mengikuti proses rekrutmen di Facebook dan Amazon. Ia menegaskan belum mengenal Nadiem, Jurist Tan, maupun pihak Google.
  • Status Konsultan: Ibam menegaskan dirinya bukan pejabat negara (Eselon), melainkan konsultan yayasan yang gajinya tidak bersumber dari APBN.
  • Fakta Rapat dan Kajian: Bukti percakapan dan notulen rapat yang dihadirkan di persidangan justru menunjukkan bahwa Ibam meminta kementerian untuk melakukan uji coba (testing) Chromebook terlebih dahulu, bukan langsung mengarahkannya.
  • Pencatutan Nama dalam SK: Puncaknya, pejabat Eselon I dalam persidangan mengakui bahwa dirinyalah yang menolak masukan pengujian dari Ibam dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggunaan Chromebook. Nama Ibam diakui dicatut ke dalam SK tersebut tanpa sepengetahuannya, dan tidak ada tanda tangan Ibam dalam pengesahan kajian tersebut.

“Sebelum memutuskan bergabung sebagai tenaga konsultan di Kemendikbud, saya tidak mengenal Nadiem Anwar Makarim… Saya tidak pernah menjadi bagian dari grup ‘Mas Menteri Core Team’, dan bahkan saya baru mengetahui keberadaan grup tersebut lewat pemberitaan,” tegas Ibam dalam pledoinya.

Polemik Lonjakan Harta Rp16,9 Miliar

Tuntutan JPU yang meminta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar didasari pada Laporan Harta Kekayaan (SPT) Ibam tahun 2021 yang melonjak dengan angka yang sama. JPU mengaitkan dana ini dengan aliran korupsi.

Namun, istri Ibam, Ririe, melalui media sosial X mengklarifikasi bahwa dana Rp16,9 miliar tersebut adalah hasil pencairan saham (vesting) dari perusahaan tempat Ibam bekerja sebelumnya (Bukalapak), yang didapatkan jauh sebelum Ibam menjadi konsultan di kementerian. Bukti kepemilikan saham ini diklaim telah ditunjukkan di persidangan, namun diabaikan oleh JPU.

Saat ini, Ibam berstatus sebagai tahanan kota lantaran menderita penyakit jantung kronis. Ia tengah menanti jatuhnya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus yang menyita perhatian publik ini.