Kuasa Hukum Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah/ESDM

Generasi.co, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung membuktikan kepemilikan 74 kilogram emas dan uang valuta asing yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut mereka, kepemilikan dan asal-usul barang bukti menjadi aspek penting yang harus dibuktikan penyidik.

Pernyataan itu disampaikan advokat Febri Diansyah usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri.

Menurut dia, setelah kepemilikan dipastikan, penyidik juga harus mengungkap asal-usul emas dan uang asing tersebut untuk mengetahui apakah berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana.

“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” katanya.

Febri berpendapat apabila barang tersebut berasal dari tindak pidana, penyidik juga harus menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU.

“Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan konstruksi perkara, kuasa hukum juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Febri menyatakan pihaknya belum akan terburu-buru mengajukan gugatan praperadilan dan masih mempelajari dokumen serta fakta-fakta yang ada.

“Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan Febrie sempat menjalani masa isolasi sebelum bergabung dengan tahanan lain.

“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi pada Senin (27/7/2026).

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.