Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang menimpa siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati dan kasus perundungan yang berujung kematian di Pemalang merupakan alarm serius bagi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ia menilai komitmen menciptakan sekolah aman tidak boleh berhenti pada regulasi, tetapi harus dijalankan secara konsisten di setiap satuan pendidikan.
“Dua peristiwa ini adalah pukulan keras bagi wajah pendidikan kita. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).
Kasus Kekerasan di Sekolah Menjadi Alarm Perlindungan Anak
Kasus di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tlogowungu, Pati, menimpa seorang siswa kelas X berinisial D. Peristiwa terjadi di asrama pada Selasa malam, 29 September 2026, dan diduga dipicu oleh tuduhan mencuri sabun cuci muka. Korban mengalami satu gigi depan lepas, satu gigi patah, lebam, dan benjolan di kepala. Keluarga baru mengetahui kejadian tersebut dua hari setelahnya, saat korban sudah berada di poli gigi rumah sakit. Korban kini mengalami trauma dan menolak kembali ke sekolah.
Sementara itu, di Pemalang, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Muhammad Hasbi Al Aqib (7), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Korban sempat dirawat selama sembilan hari di RSUD M. Ashari Pemalang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Rerie menilai kedua kasus ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan respons sekolah terhadap kekerasan. Dalam kasus Pemalang, KPAI menduga ada kelalaian tenaga pengajar karena kejadian berlangsung di lingkungan sekolah pada jam belajar efektif, tanpa SOP pengawasan yang memadai. Dalam kasus Pati, keluarga mengaku tidak mendapat informasi secara cepat dari pihak sekolah.
“Keterlambatan informasi kepada orang tua dan minimnya pengawasan adalah tanda bahwa sistem perlindungan kita belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Rerie, yang juga Anggota Komisi X DPR RI.
Implementasi Regulasi Perlindungan Anak Harus Diperkuat
Rerie menekankan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Namun, ia menyoroti bahwa persoalan utama terletak pada implementasi yang tidak konsisten.
“Regulasi sudah ada. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa masih terjadi kekerasan yang merenggut nyawa anak di lingkungan sekolah,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Ia mendorong sejumlah langkah konkret untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan, antara lain penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat di setiap satuan pendidikan.
Sekolah, ujar Rerie, harus memiliki prosedur baku yang memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti dengan segera dan transparan, serta melibatkan orang tua dan pihak berwenang.
Selain itu, kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam mengenali serta menangani perundungan perlu ditingkatkan.
Rerie menyoroti temuan KPAI bahwa sejumlah guru masih belum memahami perundungan dalam arti luas dan menganggap ejekan verbal sebagai candaan.
“Guru adalah garis depan. Mereka harus dilatih untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan, termasuk yang bersifat psikologis,” ujarnya.
Penguatan pengawasan dan evaluasi berkala oleh dinas pendidikan dan pemerintah daerah, jelas Rerie, harus dilakukan secara berkelanjutan.
Pendampingan Psikologis bagi Korban dan Keluarga
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga. KPAI mengungkapkan bahwa keluarga korban Pemalang belum mendapatkan pendampingan psikososial secara menyeluruh, termasuk bagi kakak-kakak almarhum.
“Pemulihan korban tidak boleh berhenti pada perawatan fisik. Trauma psikologis yang dialami anak dan keluarga harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rerie mengingatkan bahwa anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan juga memerlukan intervensi yang tepat.
“Pendekatan terhadap anak pelaku harus mengedepankan pembinaan, bukan penghukuman semata,” ujar Rerie.
Rerie berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
“Setiap anak berhak merasa aman di sekolah. Jika ada satu saja anak yang takut datang ke sekolah karena ancaman kekerasan, maka kita telah gagal sebagai bangsa. Pencegahan dan perlindungan anak harus konsisten diwujudkan, bukan hanya di atas kertas,” pungkas Rerie.










