Mensesneg: Penanganan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Perlu Tunggu Perpres

Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: BPMI Setneg)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: BPMI Setneg)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mulai menjalankan langkah-langkah penyelesaian masalah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi dengan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2). Menurutnya, solusi penanganan tunggakan sudah bisa dieksekusi melalui koordinasi lintas sektor yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.

“Saya kira, tidak perlu juga formal menunggu perpres. Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya,” ujar Prasetyo.

Koordinasi Lintas Lembaga

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan teknis dapat segera diimplementasikan melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Fokus utama saat ini adalah membenahi akar persoalan, yakni proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran (PBI) agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.

Dalam proses pemutakhiran data yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah menemukan anomali data peserta. Terdapat kelompok masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke atas yang justru tercatat sebagai penerima bantuan.

“Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” jelas Prasetyo.

Solusi Konstruktif Bersama DPR

Prasetyo menilai diskusi yang dilakukan pemerintah bersama DPR berlangsung sangat konstruktif. Rapat tersebut telah menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menyepakati solusi konkret agar penanganan persoalan tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

Wacana penghapusan tunggakan ini sebelumnya juga disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Kebijakan ini bertujuan memberikan “kesempatan kedua” bagi peserta yang keanggotaannya nonaktif akibat tumpukan utang iuran.

Dengan skema ini, peserta diharapkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan dan memulai kewajiban pembayaran iuran baru tanpa terbebani utang masa lalu. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kembali tingkat kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).