Pelarian Berakhir di Rumah Juru Kunci, Ini Kronologi Penangkapan Kiai AS Tersangka Pencabulan Santri di Pati

Pelarian Berakhir di Rumah Juru Kunci, Ini Kronologi Penangkapan Kiai AS Tersangka Pencabulan Santri di Pati/X

Pati, Generasi.co — Pelarian panjang AS, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, akhirnya kandas. Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati ini diringkus kepolisian di Kabupaten Wonogiri setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan.

Pihak kepolisian membeberkan kronologi lengkap pelarian kiai berinisial AS tersebut, mulai dari mangkirnya dari panggilan penyidik hingga titik persembunyian terakhirnya.

Mangkir dari Panggilan dan Mulai Melarikan Diri

Drama pelarian AS dimulai saat ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Rabu (6/5/2026). Namun, AS tidak hadir dan diketahui sudah meninggalkan lingkungan pondok pesantren.

“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Artanto.

Rute Pelarian: Dari Bogor hingga Wonogiri

Berdasarkan data dari Polresta Pati dan Polda Jateng, AS menempuh rute pelarian yang cukup panjang demi mengelabui aparat:

  1. Kudus ke Bogor: AS awalnya melarikan diri ke arah Kudus dan berlanjut ke Bogor, Jawa Barat. Dalam perjalanan ini, ia dibantu oleh sopir pribadinya menggunakan mobil.
  2. Jakarta dan Solo: Setelah mengantar tersangka ke Bogor, sopir pribadinya kembali ke Jawa Tengah. AS kemudian melanjutkan pelarian ke Jakarta secara mandiri, lalu bergeser menuju Solo.
  3. Transit Wonogiri: Untuk memutus jejak, tersangka memilih menggunakan jasa angkutan travel menuju Kabupaten Wonogiri agar tidak mudah terlacak melalui plat nomor kendaraan pribadi.

Detik-Detik Penangkapan: Berpapasan di Jalan

Titik akhir pelarian AS berada di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Tim Resmob Jatanras Polda Jateng yang telah melakukan surveillance (pengintaian) mencium keberadaan tersangka di rumah seorang juru kunci petilasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan momen penangkapan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

“Anggota Jatanras sebenarnya berpapasan di jalan dengan tersangka di sekitar rumah persembunyiannya. Saat itulah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas Anwar.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat AS mencuat setelah para korban yang telah lulus berani bersuara mengenai tindakan tak senonoh tersangka sejak September 2024. Meskipun sudah dilaporkan sejak tahun lalu, proses hukum baru menunjukkan perkembangan signifikan pada April 2026 setelah polisi melakukan olah TKP di empat lokasi, termasuk asrama putri dan ruang kerja tersangka.

Kini, AS telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, aktivitas di Ponpes Ndolo Kusumo dilaporkan lumpuh total dan seluruh kegiatan belajar santri dihentikan sementara akibat kasus ini.