PPATK Blokir Rekening DSI Buntut Gagal Bacar: Dana Lender Jadi Fokus Pengawasan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana/PPATK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari penelusuran aliran dana perusahaan pinjaman daring tersebut. Langkah ini dilakukan di tengah upaya pengawasan ketat OJK menyusul tertundanya pengembalian dana para pemberi dana (lender).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pemblokiran rekening merupakan hasil koordinasi OJK dengan PPATK dalam rangka perlindungan konsumen dan penelusuran transaksi keuangan DSI.
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12).

Menurut Rizal, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan khusus yang saat ini diterapkan OJK terhadap DSI. OJK menegaskan akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para lender.

Pemblokiran rekening DSI terjadi di tengah proses pengawasan lanjutan OJK, setelah sebelumnya memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan manajemen DSI pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyatakan kesediaannya bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan perusahaan. Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham DSI agar segera menuntaskan kewajiban pengembalian dana serta menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki tenggat waktu.

Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Sebelumnya, sejak 15 Oktober 2025, OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang melarang DSI menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada peminjam.

Melalui sanksi tersebut, DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham. OJK mewajibkan DSI tetap membuka kantor layanan dan menyediakan saluran pengaduan aktif bagi lender.

OJK menegaskan pemblokiran rekening dan pengawasan ketat ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring. Otoritas juga mengimbau masyarakat agar hanya menempatkan dana pada platform yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan keuangan digital.