Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, meluapkan amarahnya kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Kemarahan Safaruddin dipicu oleh keputusan Polres Sleman yang menetapkan Hogi Minaya—suami korban penjambretan—sebagai tersangka setelah ia mengejar pelaku jambret hingga pelaku tewas kecelakaan.
Dalam rapat yang berlangsung panas tersebut, Safaruddin menilai logika hukum kepolisian dalam kasus ini kacau. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu bahkan menegaskan tidak segan mencopot Edy jika ia masih menjabat sebagai pimpinan kepolisian daerah.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.
Kapolres Gagal Paham KUHP Baru
Suasana kian tegang ketika Safaruddin menguji pemahaman Kapolres Sleman terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), khususnya mengenai pasal pembelaan diri.
Safaruddin bertanya mengenai isi Pasal 34 KUHP baru. Namun, Kapolres memberikan jawaban yang keliru dengan menyebut pasal tersebut berkaitan dengan keadilan restoratif (restorative justice).
“Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin. “Siap, terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Mendengar jawaban itu, Safaruddin langsung menyemprot Edy karena tidak membawa buku undang-undang saat rapat dan salah menerapkan pasal.
“Bukan! Pasal 34 KUHP… Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” cecar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Membela Diri Lawan Begal
Safaruddin mengkritik alasan kepolisian yang menyebut tindakan Hogi “tidak seimbang”. Menurutnya, pengejaran yang dilakukan Hogi adalah bentuk pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang membawa senjata tajam.
“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa… Memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus ini seharusnya dihentikan (SP3) karena tindakan Hogi adalah upaya membela kehormatan dan harta benda dari tindak kejahatan berat, bukan tindak pidana lalu lintas.
Sebagai informasi, Hogi Minaya ditetapkan tersangka setelah melakukan aksi heroik mengejar dua penjambret yang merampas barang istrinya. Pengejaran itu berakhir saat motor pelaku menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas.










