Kepolisian Metro Tangerang Kota menetapkan sopir taksi online berinisial FG (49) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penumpangnya, NG (30), dalam perjalanan dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta. FG kini telah ditahan.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).
FG dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, hasil visum, dan keterangan saksi.
Kronologi Kekerasan Seksual
Peristiwa bermula Sabtu (22/11) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban memesan taksi online untuk menuju Bandara Soetta. Sejak awal perjalanan, korban mencurigai kendaraan pelaku karena pelat nomor tidak sesuai dengan informasi di aplikasi.
Saat melintas di Tol Kunciran, Tangerang, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan hendak mencuci muka. Pada saat itulah pelaku diduga melakukan pemerkosaan di dalam mobil.
Alih-alih mengantar korban ke bandara, FG justru membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang dekat tempat kos. Dalam perjalanan kembali, pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelaku melakukan tindakan serupa terhadap penumpang lain.
“Masih didalami. Kami lengkapi berkas dahulu untuk proses lebih lanjut ke kejaksaan,” ujar Jauhari.
Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan FG sebagai barang bukti.
Pengguna Diminta Waspada
Kasus ini memunculkan kembali perhatian terhadap keamanan transportasi online. Kepolisian mengimbau pengguna untuk:
- memeriksa kecocokan nomor polisi dan identitas pengemudi dengan data aplikasi,
- melapor atau membatalkan perjalanan jika ada kejanggalan,
- dan membagikan lokasi perjalanan secara real-time kepada keluarga atau teman.










