Tekankan Indonesia Developmental State, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Bahas Format Baru PPHN

Tekankan Indonesia Developmental State, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Bahas Format Baru PPHN/MPR RI

JAKARTA – Indonesia ditegaskan sebagai negara pembangunan (developmental state) yang tidak hanya berperan sebagai penjaga malam, melainkan memiliki mandat konstitusional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, kehadiran directive principles atau haluan negara dinilai krusial untuk mengarahkan kebijakan pembangunan nasional pasca-amendemen UUD 1945.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., mengutip pemikiran cendekiawan sekaligus aktivis kenegaraan, Prof. Yudi Latif, Ph.D., usai Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan yang diselenggarakan di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Selain Taufik Basari dan Yudi Latif, hadir juga sejumlah Wakil Ketua K3 MPR RI, yakni Djarot Saiful Hidayat; Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M.; Martin Hutabarat, S.H.; serta Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M.

“Disampaikan oleh Kang Yudi terkait dengan bahwa negara kita ini bukan hanya negara yang menjadi negara penjaga malam, tetapi negara Indonesia itu adalah negara dengan developmental state, negara pembangunan karena memang berdasarkan konstitusi penyelenggaraan negara kita ini ditugaskan untuk membangun masyarakatnya agar kita mencapai negara yang adil dan makmur,” ujar Taufik.

Ia menuturkan bahwa Indonesia membutuhkan directive policy atau directive principle for state policy sebagai arahan dalam menjalankan negara demi mencapai masyarakat yang adil dan makmur, suatu pedoman yang tidak lagi dimiliki pasca-amendemen UUD 1945.

Indonesia Membutuhkan Format Baru PPHN

Taufik menuturkan, pemaparan Yudi Latif juga mengingatkan bahwa sejak MPR tidak lagi memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), terjadi perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan.

Di sisi lain, pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini juga tidak harus mengadopsi model GBHN secara utuh, melainkan merumuskan model baru sebagai panduan bagi pemimpin negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Hal ini, kata Taufik, juga menekankan relevansi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketiga dan Sila Kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta pasal-pasal konstitusi seperti Pasal 27, 32, 33, dan 34 UUD 1945.

“Pelaksanaan amanat konstitusi tersebut memerlukan arahan yang tidak bersifat sangat teknokratis seperti undang-undang, melainkan berisi directive principles atau prinsip-prinsip pengarah. Seluruh gagasan dan masukan ini akan menjadi bahan kajian mendalam bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dalam merumuskan konsep PPHN ke depan,” ujar Taufik.

Perbedaan Negara Penjaga Malam dan Negara Pembangunan

Sebelumnya, Yudi Latif menyampaikan bahwa karakter negara penjaga malam (Night Watchman State), contohnya Amerika Serikat, sejak awal memiliki DNA antipemerintahan terpusat. Tugas negara sebatas membuat regulasi, menjaga keamanan, dan melindungi kontrak serta paten, tanpa melakukan perencanaan pembangunan terpusat.

Sementara itu, karakter negara pembangunan (Developmental State), contohnya negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan kemiskinan seperti China, Korea, dan Brasil, memiliki misi dan tanggung jawab aktif untuk memenuhi kesejahteraan dan kebahagiaan warganya.

Karena itu, kata dia, jika Indonesia bukan negara penjaga malam dan merupakan negara pembangunan, setelah lebih dari 25 tahun era Reformasi Indonesia harus memiliki acuan untuk mengukur kemajuan yang telah dicapai sekaligus mengevaluasi masalah-masalah yang masih tersisa. Dalam hal ini, diperlukan kajian untuk melihat apakah institusi semacam haluan negara kembali diperlukan.

“Sebab, ada indikasi di berbagai lini bahwa elemen-elemen negara mulai kehilangan haluan bersama. Masing-masing lembaga bergerak di cabang kekuasaannya sendiri-sendiri, sehingga kita kekurangan koherensi dan gerak bersama. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang pentingnya directive principles dengan format baru,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa haluan negara ini tidak harus menyalin GBHN era Orde Baru, tetapi paling tidak menyentuh dua hal fundamental. Pertama, haluan ideologis, dalam hal ini memberikan arah ideologis bagi pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi. Kedua, haluan teknokratis, yaitu memberikan indikator atau ukuran makro bagi gerak pembangunan di berbagai bidang, sehingga Indonesia memiliki patokan yang jelas untuk menilai apakah pembangunan berjalan maju atau mundur.

“Haluan ini tidak perlu dibuat terlalu rinci agar tidak membatasi inisiatif Presiden, melainkan cukup mencakup ukuran-ukuran yang bersifat makro,” ujarnya.

Haluan Pembangunan yang Inklusif

Yudi menjelaskan bahwa jika kondisi Indonesia saat ini tidak berubah, arah pembangunan berisiko selalu ditafsirkan semata-mata berdasarkan kehendak pemenang mayoritas. Jika pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, kelompok-kelompok marginal akan tersingkir dan aspirasinya tidak terdengar dalam kebijakan negara.

“Karena itulah kita memerlukan haluan pembangunan yang inklusif yang menampung aspirasi semua kalangan, mulai dari elemen negara, masyarakat, hingga dunia usaha. Haluan ini kemudian dibahas oleh MPR sebagai lembaga perwakilan terlengkap, agar dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Republik ini,” pungkasnya.

Berbagai pemikiran dan masukan dari Yudi Latif tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh K3 MPR RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi ketatanegaraan. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan format haluan negara yang adaptif, inklusif, serta mampu memperkuat koherensi antarlembaga dalam mencapai cita-cita konstitusi.