Terima Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan di Kejagung, Prabowo: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Gagasan Saya!

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Jakarta, Generasi.co — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmen kerasnya dalam memberantas mafia sumber daya alam. Pada Rabu (13/5/2026), Presiden menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun dan pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta.

Langkah masif ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan kekayaan negara dari cengkeraman koruptor dan praktik pengelolaan ilegal.

Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Seremoni

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa acara penyerahan aset di Kejagung ini bukanlah ajang pamer atau seremoni belaka, melainkan bentuk pertanggungjawaban konkret negara kepada rakyat. Penyerahan kali ini merupakan tahap keempat, dengan total akumulasi penyelamatan aset negara menembus angka Rp40 triliun.

“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Pandangan saya, rakyat Indonesia sudah pada tahap ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.

Uang Koruptor Dialihkan untuk Ribuan Sekolah dan Puskesmas

Presiden memastikan bahwa dana jumbo hasil sitaan ini akan langsung disalurkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik yang esensial, khususnya kesehatan (Puskesmas) dan pendidikan (Sekolah dan Madrasah).

Prabowo membeberkan peta jalan (roadmap) pemerintah dalam merevitalisasi fasilitas pendidikan nasional agar uang tersebut tidak kembali dikorupsi:

  • 2025: 17.000 sekolah telah diperbaiki.
  • 2026: Target perbaikan 70.000 sekolah.
  • 2027: Target perbaikan 100.000 sekolah (termasuk madrasah).

“Semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan, akan hilang dimakan para koruptor dan para maling-maling tersebut,” tegasnya.

Amanat UUD 1945: Hentikan Perampokan dengan Segala Risiko

Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen yang terlibat, mulai dari Satgas PKH, Kejagung, Polri, TNI, BPKP, hingga PPATK. Ia mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam adalah mandat langsung dari para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Di mana pun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto, ini adalah perintah pendiri bangsa kita. Praktik perampokan ini harus berhenti, dan kita akan berjuang keras untuk menghentikannya dengan segala risiko,” pungkas Presiden.