Jakarta, Generasi.co — Rencana penghapusan status guru honorer pada tahun 2027 memantik usulan berani dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara terbuka mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh tenaga pendidik di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang dan komprehensif untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian nasib ratusan ribu guru honorer yang saat ini menanti kejelasan karier mereka.
Tolak Sistem ‘Kastanisasi’ Guru
Lalu Hadrian menyoroti sistem pengelompokan status guru saat ini—yang terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu—justru menciptakan ketimpangan (disparitas) di lapangan.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegas Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Politikus PKB tersebut menilai bahwa pengelolaan guru tidak boleh hanya berfokus pada perubahan istilah administratif, melainkan harus menjamin masa depan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Desak Sentralisasi Tata Kelola Pendidikan
Sebagai jalan keluar, DPR meminta pemerintah pusat untuk mengambil alih seluruh tata kelola guru, mulai dari tahap rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.
Beberapa keuntungan dari sistem rekrutmen satu pintu (CPNS Nasional) menurut Lalu Hadrian meliputi:
- Distribusi Merata: Mengatasi penumpukan guru di wilayah perkotaan dan kekurangan di pelosok.
- Pengembangan Terukur: Pelatihan dan peningkatan kompetensi lebih mudah dipantau.
- Kesejahteraan Berkeadilan: Menjamin kesetaraan gaji dan tunjangan bagi seluruh tenaga pendidik tanpa bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN hanyalah solusi jangka pendek. Ia mendesak sinergi segera antara Kemenpan RB, BKN, dan Kemendikdasmen untuk menghitung ulang kebutuhan riil guru di lapangan.
Latar Belakang: Penghapusan Status Honorer 2027
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen telah meresmikan rencana penghapusan status guru honorer di sekolah negeri yang akan berlaku efektif pada 2027. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa ke depannya hanya akan ada tiga kategori tenaga pendidik yang diakui: ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (bagi guru yang belum lulus sertifikasi).
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Ini konsekuensi pelaksanaan UU ASN yang efektif mulai tahun 2027,” ujar Mu’ti. Terkait persoalan status dan penggajian kepegawaian, Mu’ti menambahkan bahwa ranah teknis tersebut berada di bawah wewenang Kemenpan RB.










