Digugat ke MK, SIM Kedaluwarsa Diminta Bisa Diperpanjang

Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM) A. (Istimewa)
Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM) A. (Istimewa)

Generasi.co, JAKARTA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah berakhir diminta tetap dapat melakukan perpanjangan selama belum melewati masa tenggang satu tahun. Permintaan itu diajukan Jangkung Sido Sentosa melalui gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jangkung menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Ia menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang secara daring pada Senin (14/9/2026).

Pasal tersebut mengatur SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Menurut Jangkung, ketentuan itu tidak mengatur batas masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam petitumnya, Jangkung meminta frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) dimaknai termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan.

Jangkung mempersoalkan ketentuan tersebut karena keterlambatan memperpanjang SIM membuat pemilik harus mengulang proses penerbitan SIM baru. Ia mengaku kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan dirinya terlambat melakukan perpanjangan.

Menurut Jangkung, kewajiban mengulang seluruh tahapan ujian untuk mendapatkan SIM baru akibat tidak adanya parameter masa tenggang dapat berdampak langsung terhadap kondisi keuangannya yang terbatas.

Ia menilai tidak adanya ruang toleransi administratif bagi masyarakat merupakan bentuk pengabaian negara terhadap asas perlindungan sosial dan membebani warga secara tidak adil.

Jangkung juga menilai kondisi tersebut melanggar hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menilai keterlambatan perpanjangan, bahkan hanya satu hari, dapat mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah sehingga dipersamakan dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM.

“Kekakuan aturan pelaksana bagi masyarakat bawah yang tidak memiliki fleksibilitas waktu dan biaya ‘bertransformasi menjadi beban ekonomi yang diskriminatif’,” tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.

Aturan mengenai kewajiban membuat SIM baru ketika masa berlaku telah lewat terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 4 ayat (3) Perpol tersebut menyatakan, “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”

Perpol itu memberikan pengecualian untuk SIM yang masa berlakunya berakhir karena keadaan kahar, seperti bencana alam. Dalam kondisi tersebut, SIM dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Tarif resmi penerbitan SIM A baru sebesar Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.