Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Saya Akan Terus Fokus Bekerja

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka/Kemenpora

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Gibran mengatakan akan fokus bekerja dan menyukseskan visi-misi serta program Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menanggapi temuan MK yang menyatakan tidak terdapat bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara SMA.

Dia menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.

Gibran mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meski tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang meyakinkan dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Namun, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

MK juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.