Jakarta, Generasi.co — Di tengah ancaman nyata krisis iklim dan krisis pangan global, negara dinilai masih abai terhadap potensi besar yang dimiliki oleh masyarakat adat. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, secara tegas mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera memberikan pengakuan penuh atas peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan.
Desakan ini disuarakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara yang diperingati setiap tanggal 16 April, merujuk pada berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) di Tobelo, Halmahera Utara pada 2012 silam.
Menurut Lestari, pengetahuan taktis yang dimiliki perempuan adat terkait pengelolaan hutan dan kedaulatan pangan justru sering kali dianaktirikan oleh kebijakan negara.
“Pengetahuan perempuan adat tentang hutan, pangan, dan budaya kerap terabaikan negara. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman dampak krisis iklim dan krisis pangan di masa datang,” tegas politisi yang akrab disapa Rerie ini.
Tumpang Tindih Lahan dan Mandeknya Regulasi
Urgensi pengakuan ini bukan sekadar wacana, melainkan berhadapan langsung dengan ancaman perampasan ruang hidup. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dari total taksiran populasi 70 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia, ruang hidup mereka terus menyusut.
Berikut adalah potret kritis wilayah adat saat ini:
- Total Wilayah Terpetakan: 33,6 juta hektare.
- Tumpang Tindih Konsesi: 8,5 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan izin konsesi hutan, tambang, dan migas.
Ironisnya, instrumen utama pelindung hak mereka, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, telah tertahan dan dibahas selama 16 tahun tanpa kejelasan kapan akan disahkan menjadi undang-undang.
“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” cecar Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut.
Kearifan Lokal Melampaui Teknologi
Rerie memperingatkan bahwa tanpa adanya pengakuan hukum yang mengikat terhadap masyarakat adat, Indonesia berisiko kehilangan solusi lokal yang terbukti ampuh meredam guncangan krisis global. Ia menekankan bahwa pendekatan teknologis modern tidak akan cukup untuk menyelamatkan lingkungan jika kearifan lokal terus digusur.
“Krisis iklim tak akan terselesaikan dengan teknologi semata. Perempuan adat sudah punya jawabannya sejak ratusan tahun lalu. Saatnya negara mendengar dan mengakuinya,” pungkas Rerie.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat kini tidak hanya menjadi sekadar utang legislasi, melainkan benteng pertahanan terakhir bagi kedaulatan pangan dan pelestarian lingkungan Nusantara.










