Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menilai gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar rakyat dapat memecat anggota DPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan judicial review bila merasa ada aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.
“Memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ada ganjalannya, bisa mengajukan gugatan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Namun, Bob mengingatkan bahwa status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3, yang menempatkan keterikatan anggota DPR pada partai politik.
“MD3 itu juga bagian dari adanya pelibatan partai politik,” ujarnya.
Bob menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada MK. Ia menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada apakah anggota DPR dapat diberhentikan oleh rakyat, melainkan apakah ketentuan dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.
“Semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa atau tidak bisa, tetapi apakah ada tarikannya dengan konstitusi,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan open legal policy, sehingga berada di ranah pembentuk undang-undang, bukan MK.
“Saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Meski demikian, Soedeson menilai pengajuan gugatan merupakan hak warga negara. Ia meyakini ketentuan yang berlaku saat ini tidak melanggar UUD 1945.
Pandangan Fraksi PAN
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa jabatan anggota DPR merupakan mandat dari partai politik. Karena itu, kewenangan evaluasi ada pada partai.
“Kami di DPR merupakan perwakilan partai politik. Sehingga yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi adalah partai politik,” kata Eddy.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang evaluasi, yakni melalui pemilu. Pemilih dapat menilai apakah wakilnya memenuhi janji dan kinerjanya.
Selain itu, konstituen juga dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik bila tidak puas dengan kinerja wakil mereka.
“Tetapi sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang berada di tangan partai politik,” ujarnya.
Sebelumnya, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke MK.
Mereka menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat peran pemilih menjadi sekadar formalitas. Dalam gugatan itu, pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d agar berbunyi:
“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”










