Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital mulai diterapkan di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Melalui KTP digital, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara elektronik lewat aplikasi resmi pemerintah.
KTP digital memungkinkan warga tidak lagi bergantung pada kartu fisik. Dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui ponsel, sehingga risiko kehilangan atau kerusakan kartu dapat diminimalkan. Selain itu, penggunaan KTP digital juga mempercepat proses administrasi untuk berbagai layanan, seperti kesehatan, perpajakan, perbankan, hingga pelayanan publik lainnya.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP digital dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Syarat Membuat KTP Digital
Untuk mengaktifkan KTP digital, masyarakat wajib memiliki telepon genggam yang terhubung dengan internet. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi dari laman Indonesia Baik, dokumen dan data yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Cara Membuat KTP Digital melalui Aplikasi IKD
Berikut langkah-langkah pembuatan KTP digital:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat email, serta nomor ponsel aktif, lalu klik menu Verifikasi Data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol Ambil Foto untuk proses pemadanan menggunakan teknologi face recognition.
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan sesuai domisili untuk pemindaian kode QR.
- Periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi.
- Aktivasi IKD selesai dan KTP digital berhasil dibuat.
Setelah aktivasi, pengguna dapat masuk ke aplikasi IKD menggunakan email dan PIN yang telah terdaftar untuk mengakses KTP digital.
Perlu Pendampingan Petugas Dukcapil
Perlu diketahui, proses aktivasi KTP digital harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil. Hal ini karena pendaftaran IKD memerlukan proses verifikasi dan validasi data yang ketat, termasuk pemindaian wajah.
Masyarakat dapat melakukan aktivasi KTP digital di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
Dengan hadirnya KTP digital, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat.










