Mahasiswi di AS Terancam 10 Tahun Penjara Usai Buat Candaan Soal Netanyahu

Mahasiswi di AS Terancam 10 Tahun Penjara Usai Buat Candaan Soal Netanyahu/Unilad

Florida, Generasi.co — Kebebasan berekspresi di ruang digital kembali memakan korban akibat kelalaian. Gabriela Saldana, mahasiswi berusia 23 tahun dari Florida International University (FIU), ditangkap kepolisian setempat dan kini menghadapi ancaman hukuman lebih dari satu dekade penjara.

Saldana ditahan pada Rabu (17/4/2026) dini hari waktu setempat setelah dituduh menyebarkan ancaman serangan bom di fasilitas kampus, Ocean Bank Convocation Center, melalui grup obrolan WhatsApp yang beranggotakan 215 mahasiswa.

Ia kini dijerat dengan tuduhan kejahatan tingkat dua (second-degree felony) berdasarkan Statuta Florida 836.10 mengenai ancaman tertulis untuk membunuh atau melukai secara fisik.

Kronologi: Dari “Bonbons” Hingga Nama Netanyahu

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Kampus FIU bermula dari dua pesan kontroversial yang dikirim Saldana ke dalam grup kelasnya. Dalam tangkapan layar yang beredar, Saldana tampak menggunakan diksi “bonbons” yang oleh pihak berwenang diartikan sebagai “bom”.

Pesannya berbunyi: “[Perdana Menteri Israel, Benjamin] Netanyahu, jika Anda bisa mendengar saya, jatuhkan beberapa bonbons untuk kami mahasiswa Capstone di Ocean Bank Convocation Center.”

Tidak berhenti di situ, seorang petugas polisi FIU di pengadilan bersaksi bahwa Saldana kemudian mengirim pesan lanjutan: “Akan ada bom di Ocean Bank Convocation Center dan itu akan menjadi kesalahan Jonathan.” Nama ‘Jonathan’ merujuk pada sesama mahasiswa di grup tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, motif di balik pesan ancaman tersebut diduga karena Saldana ingin jadwal acara kampusnya ditunda atau diubah. Saat menyadari anggota grup tidak menganggap pesannya sebagai lelucon, ia sempat mengklarifikasi dengan menulis bahwa itu adalah “candaan bodoh yang seharusnya tidak dibuat”.

Hakim: Bukan Candaan di Mata Hukum

Saldana dihadirkan di hadapan Hakim Mindy S. Glazer setelah ditahan di Turner Guilford Knight Correctional Center. Pengadilan menetapkan uang jaminannya sebesar 5.000 dolar AS (sekitar Rp81 juta).

Dalam persidangan, Hakim Glazer menegaskan bahwa niat bercanda tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana dalam kasus ancaman teror.

“Saya bisa memahami posisi Anda saat Anda mengatakan ini adalah lelucon, tetapi bagi orang yang objektif, ini bukan lelucon, dan itu sudah cukup untuk menjadi alasan yang kuat (probable cause). Saya tidak tahu apakah negara bagian akan dapat membuktikannya di persidangan nanti, tetapi untuk tujuan sidang awal ini, saya yakin ada cukup alasan yang kuat,” tegas Hakim Glazer.

FIU Pastikan Situasi Kampus Aman

Merespons insiden ini, pihak Florida International University merilis pernyataan resmi untuk menenangkan civitas akademika. FIU membenarkan adanya penangkapan terkait ancaman kekerasan yang spesifik.

“Seorang mahasiswa FIU telah ditangkap karena membuat ancaman kekerasan yang kredibel dan mendesak pada acara universitas yang telah direncanakan. Menurut penyelidikan, tersangka mengidentifikasi tanggal, waktu, dan tempat yang spesifik,” tulis pernyataan tersebut.

Pihak universitas menolak berkomentar lebih jauh terkait detail akademik tersangka dengan alasan undang-undang privasi mahasiswa federal, namun memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ancaman lanjutan bagi komunitas kampus.