Dasco Soal Gugatan KUHP Baru: Tak Semua Pihak Bisa Disenangkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara merespons gelombang gugatan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku efektif pada awal 2026. Dasco menegaskan, DPR menghormati langkah hukum tersebut karena menyadari produk legislasi tidak mungkin memuaskan seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Dasco menyusul masuknya delapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal berbagai pasal krusial dalam beleid anyar tersebut.

“Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (06/01).

Hormati Jalur Konstitusi

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, ketidakpuasan terhadap undang-undang sudah memiliki saluran resminya, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.

Ia mempersilakan kelompok masyarakat, baik mahasiswa maupun pekerja, untuk membuktikan dalil-dalil mereka di meja hijau.

“Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” tuturnya. “Di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formal maupun materiil itu bisa diuji.”

Klaim Proses Sudah Benar

Meski menuai pro-kontra, Dasco mengklaim bahwa proses pembentukan KUHP maupun KUHAP terbaru telah melewati proses legislasi yang panjang dan sesuai prosedur. Ia juga menepis anggapan bahwa penyusunan aturan ini tertutup, dengan menyebut adanya meaningful participation atau pelibatan publik.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP… di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” tegasnya.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, Dasco menyayangkan masifnya peredaran informasi keliru di media sosial terkait substansi KUHP baru.

“Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” imbuh Dasco.

Sebagai informasi, KUHP baru resmi berlaku sejak Jumat (02/01/2026). Sejumlah pasal yang digugat ke MK antara lain terkait penghinaan presiden, aturan demonstrasi, tindak pidana korupsi, hingga hukuman mati.