Polisi Pamerkan Tumpukan Uang Rp 96,7 Miliar Hasil Sitaan Judi Online

Duit Sitaan Judol/Antara News

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp 96,7 miliar. Gunung uang tersebut merupakan barang bukti hasil pembongkaran sindikat judi online (judol) yang melibatkan jaringan situs internasional dan belasan perusahaan fiktif.

Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang dibungkus dalam plastik-plastik bening itu diperlihatkan secara terbuka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (07/01).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyitaan aset jumbo ini merupakan hasil dari patroli siber intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” ujar Himawan.

Modus 17 Perusahaan Fiktif & QRIS

Dalam operasi ini, polisi berhasil memberangus 21 situs judi online, termasuk nama-nama besar seperti SPINHARTA4, SASAFUN, hingga IDAGAME.

Yang menarik, sindikat ini menggunakan modus canggih untuk mengaburkan aliran dana alias pencucian uang (TPPU). Himawan mengungkap adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memutar uang haram tersebut.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkapnya.

Perusahaan-perusahaan bodong seperti PT STS, PT OM, hingga PT TTI ini digunakan semata-mata sebagai sarana layering agar transaksi deposit dan penarikan dana para pemain sulit terlacak.

5 Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka MNF (30) diketahui berperan sebagai direktur perusahaan fiktif, sementara MR (33), QF (29), dan AL (33) berperan dalam pembuatan dokumen palsu hingga pengumpulan KTP untuk pendirian perusahaan.

Satu tersangka lain, WK (45), ditangkap di Surabaya karena perannya menjalin kerja sama dengan merchant judi luar negeri. Saat ini, polisi juga masih memburu satu orang berinisial FI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Himawan.