Anggota MPR RI sekaligus Senator perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. H. Darmansyah Husein, menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai kebangsaan sebagai benteng pertahanan sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Darmansyah saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dihadiri warga dari berbagai latar belakang di Kantor Lurah Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Darmansyah, pemahaman mendalam terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keharmonisan di tingkat akar rumput.
“Pancasila mengajarkan nilai toleransi, gotong royong, dan keadilan sosial. Sementara Bhinneka Tunggal Ika menjadi pengikat keberagaman,” ujar Darmansyah di hadapan peserta.
Benteng Cegah Konflik
Dalam sesi dialog interaktif, Darmansyah merespons sejumlah pertanyaan warga terkait relevansi Empat Pilar di era modern. Menjawab pertanyaan warga bernama Randi dan Siti mengenai dinamika sosial, Senator B-36 ini menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut adalah kunci pencegahan konflik.
Ia menyebutkan, pemahaman yang kuat akan konsensus kebangsaan dapat menjadi tameng agar masyarakat tidak mudah terpecah belah oleh isu-isu yang merusak persatuan.
“Pemahaman dan pengamalan Empat Pilar Kebangsaan menjadi benteng dalam mencegah konflik sosial, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat kebangsaan,” tegasnya.
Peran Kelurahan dan Harapan Warga
Darmansyah juga menyoroti peran strategis pemerintah kelurahan sebagai fasilitator utama. Ia mendorong aparat setempat untuk mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan ke dalam setiap program kemasyarakatan agar lebih membumi.
“Yang terpenting adalah implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan dapat menjaga persatuan dan saling menghormati,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala. Warga menginginkan metode yang lebih dialogis untuk membahas isu-isu lokal seperti penyelesaian sengketa sosial dan penguatan gotong royong.










