Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak pemenuhan hak pendidikan yang bermutu bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas.
Wanita yang akrab disapa Rerie ini menyoroti data memprihatinkan mengenai minimnya ketersediaan Guru Pembimbing Khusus (GPK) di sekolah-sekolah inklusi.
“Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan,” tegas Rerie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).
Darurat Guru Pembimbing Khusus
Rerie mengutip data dari Komisi Nasional Disabilitas yang menunjukkan ketimpangan serius. Dari sekitar 40 ribu sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8 persen yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Menurutnya, ketiadaan tenaga ahli ini berdampak fatal bagi siswa. Tanpa pendampingan yang tepat, anak disabilitas menjadi kelompok yang semakin rentan.
“Ketiadaan GPK di sekolah inklusi tersebut membuat anak disabilitas semakin rentan mengalami kekerasan, pengabaian, hingga risiko keselamatan,” ujarnya.
Jangan Cuma Bangun Fisik
Anggota Komisi X DPR RI ini meminta pihak terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut agar label ‘sekolah inklusi’ tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar memenuhi hak siswa.
Rerie menekankan bahwa perencanaan sekolah inklusi harus matang dan menyeluruh. Fokus pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada penyediaan fisik bangunan, tetapi mutlak harus dibarengi dengan kompetensi sumber daya manusia.
“Sekolah-sekolah inklusi yang sudah dibentuk harus segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses belajar dan mengajar yang aman dan nyaman,” tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.










