Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/IG

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) atau mengembalikannya ke versi lama sebelum revisi tahun 2019.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo merespons isu yang berkembang terkait penguatan kembali lembaga antirasuah tersebut.

“Belum ada. Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Prasetyo juga menepis spekulasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah membicarakan wacana revisi ini. Ia memastikan, dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu, topik mengenai pengembalian UU KPK tidak disinggung sama sekali.

“Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Respons Pernyataan Jokowi

Saat ditanya mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, Prasetyo enggan berkomentar banyak. Ia mempertanyakan korelasi pendapat pribadi Jokowi dengan kebijakan pemerintah yang sedang berjalan.

“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” imbuhnya singkat.

Sebelumnya, isu revisi UU KPK kembali mencuat setelah Jokowi melontarkan pernyataan mengejutkan usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).

Jokowi secara terbuka mengaku setuju jika UU KPK direvisi kembali. Ia berdalih bahwa revisi tahun 2019—yang oleh banyak pihak dinilai melemahkan KPK—adalah murni inisiatif DPR, bukan pemerintah.

“Ya, saya setuju. Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi kala itu.

Jokowi juga menekankan bahwa dirinya saat itu tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi tersebut, meskipun UU itu akhirnya tetap berlaku secara otomatis sesuai konstitusi.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi, saya enggak tanda tangan,” klaim Jokowi.