Positif Ekstasi, Istri Eks Kapolres Bima Kota dan Seorang Polwan Segera Direhab di BNN

Foto Ilustrasi: Narkoba. (Alodokter)
Foto Ilustrasi: Narkoba. (Alodokter)

Istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana (MA), bersama Aipda Dianita Agustina (DA), dipastikan bakal menjalani program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Fakta tersebut terungkap dari hasil uji laboratorium terhadap sampel rambut kedua belah pihak yang menunjukkan hasil positif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tim asesmen terpadu.

“Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” jelas Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).

Ia menambahkan, “Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).”

Jejak Gelap Eks Kapolres Bima Kota

Kasus yang menjerat Miranti dan Aipda Dianita ini merupakan rentetan dari skandal besar yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Didik terbukti bersalah atas kepemilikan sebuah koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian:

  • Sabu-sabu: 16,3 gram
  • Ekstasi: 49 butir (utuh) dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Aprazolam: 19 butir
  • Happy Five: 2 butir
  • Ketamin: 5 gram

Sama seperti sang istri, hasil tes folikel rambut (Hair Follicle Drug Test) Didik juga menunjukkan hasil positif bahwa dirinya ikut mengonsumsi barang haram tersebut.

Terima Aliran Dana Bandar Rp2,8 Miliar

Selain terjerat kasus kepemilikan dan konsumsi, jerat hukum bagi Didik kian berlapis. Pada Senin (16/2) lalu, Polda NTB juga menetapkannya sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.

Tak tanggung-tanggung, Didik diduga kuat menerima setoran dari gembong narkoba bernama Koh Erwin senilai Rp2,8 miliar. Uang panas tersebut mengalir melalui perantara anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.

Akibat rentetan kejahatan ini, karier kepolisian Didik dipastikan tamat. Ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri, dan saat ini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.