JAKARTA, Generasi.co — Pelarian panjang Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin, gembong narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terhenti. Buronan yang diketahui sebagai penyokong dana dan pemasok sabu bagi eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ini berhasil diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Koko Erwin ditangkap tepat sebelum ia berhasil menyeberang melarikan diri ke negara tetangga, Malaysia.
Kronologi Penangkapan dan Tiba di Jakarta
Kepala Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diwarnai sedikit perlawanan dari tersangka. Namun, petugas di lapangan berhasil melumpuhkan dan mengamankan Koko Erwin.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap Erwin, tetapi juga dua kaki tangannya yang berperan membantu pelarian sang bandar untuk menghindari kejaran aparat:
- Tersangka R alias K: Ditangkap bersamaan dengan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
- Tersangka A alias Y: Ditangkap secara terpisah di wilayah Riau.
Usai ditangkap, Koko Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/2/2026) menggunakan maskapai Citilink (QG 911) dari Bandara Internasional Kualanamu.
Setibanya di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB, Koko Erwin mendapat pengawalan super ketat. Dengan tangan terborgol, ia dikawal oleh puluhan personel Bareskrim Polri berpakaian serba hitam dan penutup wajah bergambar tengkorak, sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil menuju Markas Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status DPO dan Pengambilalihan Kasus oleh Bareskrim
Pengejaran terhadap Koko Erwin diintensifkan setelah Bareskrim Polri secara resmi mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang menyeret perwira menengah kepolisian, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Koko Erwin telah diterbitkan sejak Sabtu (21/2/2026) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Atas perbuatannya, Koko Erwin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Jejak Hitam: Suplai Dana dan Narkoba ke Petinggi Polisi
Keterlibatan Koko Erwin terbongkar dari nyanyian para tersangka sebelumnya. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membeberkan bahwa Koko Erwin merupakan bandar utama yang menyalurkan setoran uang tutup mulut dan suplai narkoba kepada AKBP Didik.
Jalur suap ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap sejumlah fakta mengejutkan:
- Aliran Dana Miliaran: AKBP Didik terindikasi menerima aliran dana narkoba dari Koko Erwin senilai total Rp2,8 miliar selama periode Juni hingga November 2025.
- Permintaan Mobil Mewah: Sempat terjadi permintaan mobil Toyota Alphard oleh oknum aparat. Dalam pengembangan, Koko Erwin menyanggupi setoran Rp1 miliar, namun baru terealisasi Rp300 juta.
- Barang Bukti Narkoba: Ditemukan 400 gram sabu yang dipegang oleh Kasat Narkoba (AKP Malaungi), yang dipastikan merupakan barang milik Koko Erwin.
Akhir Karier AKBP Didik Putra Kuncoro
Terbongkarnya sindikat Koko Erwin ini bermula dari penangkapan AKBP Didik di Tangerang, Banten. Saat itu, Didik kedapatan menitipkan koper putih berisi narkoba kepada Aipda Dianita.
Dari dalam koper tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:
- 16,3 gram sabu-sabu.
- 49 butir ekstasi utuh dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram).
- 19 butir Alprazolam.
- 2 butir Happy Five.
- 5 gram Ketamin.
Selain bukti fisik, AKBP Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan uji sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) di laboratorium.
Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijatuhi sanksi terberat dari institusi kepolisian, yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan tertangkapnya Koko Erwin, Polri berjanji akan mengusut tuntas seluruh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum internal kepolisian ini.










