Resmi Berompi Oranye! Terseret Skandal Haji Rp622 Miliar, Yaqut Bakal Lebaran di Rutan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Pemprov Jateng

JAKARTA, Generasi.co — Babak baru skandal manipulasi kuota haji akhirnya mencapai klimaks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Selain Gus Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang diduga kuat menjadi operator lapangan dalam patgulipat kuota tamu Allah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta.

Mengingat Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, Gus Yaqut dan Gus Alex dipastikan akan merayakan Lebaran tahun ini di balik jeruji besi Rutan KPK.

Senyum Tipis, Tangan Diborgol, dan Bantahan Gus Yaqut

Keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB, penampilan Gus Yaqut telah berubah drastis. Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129, dengan kedua tangan yang telah diborgol. Sebuah map bermotif batik tampak digenggam erat di tangannya.

Meski awalnya menunjukkan raut wajah datar, Gus Yaqut sempat melemparkan senyum tipis ke arah kerumunan awak media. Ia bersikukuh bahwa dirinya bersih dari tuduhan penerimaan aliran dana haram tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” klaimnya sebelum bergegas masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK pada Kamis siang, ia masih tampil percaya diri. Ketika ditanya wartawan soal kesiapannya jika langsung ditahan hari itu juga, ia menjawab dengan nada satire, “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri.”

Duduk Perkara: Menjual Jalur VIP Haji Jalur Belakang

Kasus mega-korupsi ini bermula dari adanya tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2023 dan 2024.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 dan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, alokasi kuota tambahan sudah dipatok jelas: 92% untuk Haji Reguler dan 8% untuk Haji Khusus. Namun, KPK menduga Gus Yaqut melakukan manuver sepihak dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) “siluman” yang mengubah rasio tersebut menjadi 50% Reguler dan 50% Khusus.

Celah inilah yang dieksploitasi oleh tersangka Gus Alex. Ia menginstruksikan agar sisa kuota haji khusus tidak diisi berdasarkan nomor urut antrean nasional, melainkan diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Akibatnya, muncul jemaah berstatus VIP (T0/TX) yang baru mendaftar namun bisa langsung terbang ke Tanah Suci tanpa perlu antre bertahun-tahun. Tentu saja, “jalur tol” ini tidak gratis.

  • Tarif 2023: Dipatok fee sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah.
  • Tarif 2024: Dipatok fee sebesar USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah.

Aliran Dana ke Pansus DPR dan Sitaan Aset Rp100 Miliar

Uang pelicin miliaran rupiah dari agen travel ini diduga mengalir deras ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag. Lebih mengejutkan lagi, KPK mengendus bahwa sebagian uang haram tersebut digunakan untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR RI pada pertengahan 2024 agar tidak terlalu vokal mengusut kejanggalan ini.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik KPK telah menyita aset para tersangka senilai lebih dari Rp100 miliar. Rincian aset yang disita meliputi:

  • Uang tunai: USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.
  • 4 unit mobil mewah.
  • 5 bidang tanah beserta bangunannya.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.