JAKARTA, Generasi.co — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas terkait pengelolaan kekayaan alam Nusantara. Ia mewajibkan seluruh produksi sumber daya alam (SDA) strategis, seperti batu bara dan kelapa sawit, untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum keran ekspor dibuka.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan ketahanan energi dan pangan nasional tidak tersandera oleh kepentingan pasar global semata.
“Baik, saya tegaskan di sini, benar bahwa semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua, termasuk kelapa sawit. Jadi, kita penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinkan ekspor,” tegas Presiden Prabowo di hadapan para menterinya.
Kekayaan Alam Milik Rakyat, Bukan Segelintir Pengusaha
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan ‘sentilan’ keras terkait filosofi penguasaan sumber daya alam. Ia mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa sejatinya seluruh kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia adalah milik rakyat, bukan properti eksklusif individu maupun korporasi.
“Semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha. Boleh usaha, tapi kepemilikan bangsa Indonesia. Semua kekayaan alam yang ada itulah milik bangsa, saya tegaskan itu,” ucap Prabowo.
Menteri Bahlil Siapkan Sanksi DMO: Tak Patuh, Izin Ekspor Dicabut!
Instruksi Presiden ini langsung diterjemahkan menjadi kebijakan teknis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bahlil memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang batu bara untuk disiplin memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri.
Pemerintah akan menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen pengawasan mutlak.
Berikut poin ketegasan Kementerian ESDM:
- Syarat Mutlak Ekspor: Perusahaan batu bara yang telah mendapatkan RKAB wajib menyetorkan kuota DMO terlebih dahulu.
- Sanksi Tegas: Jika kebutuhan batu bara nasional belum tercukupi, pemerintah tidak akan segan menahan atau tidak mengeluarkan izin ekspor bagi perusahaan yang membandel.
- Bantah Isu Krisis PLTU: Menteri Bahlil juga menepis laporan simpang siur yang menyebutkan bahwa pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai menipis. Ia memastikan kondisi pasokan listrik nasional saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” pungkas Bahlil.










