Positif Sabu dan Simpan Obat Kuat, Sopir Taksi Online Peleceh Penumpang di Harmoni Resmi Ditangkap

Driver Taxi/Pexels

Jakarta, Generasi.co — Aparat kepolisian bertindak cepat merespons kasus viral pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku yang merupakan sopir taksi online berinisial WAH (39) akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Fakta mengejutkan terungkap pasca-penangkapan. Polisi memastikan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di bawah pengaruh narkotika.

Geledah Mobil: Ditemukan Sisa Sabu hingga Alat Kontrasepsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu saat beraksi. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti di dalam kendaraan pelaku saat penangkapan yang dilakukan pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Rangkapan Jaya, Depok.

“Iya, karena nyabu dia. Kami juga mengamankan plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang digunakan pelaku,” ungkap Kombes Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Kronologi: Pelaku Ubah Rute ke Tempat Sepi

Kasus pelecehan ini bermula dari pesanan layanan taksi online oleh korban pada Sabtu (14/3/2026) lalu. Di tengah perjalanan, WAH mulai menunjukkan gelagat mencurigakan dan secara sengaja memanipulasi situasi untuk menempatkan korban dalam posisi yang rentan.

Budi menjelaskan, pelaku memanfaatkan profesinya untuk membangun komunikasi intrusif sebelum akhirnya membelokkan rute kendaraan ke lokasi yang sepi. Di titik itulah pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul.

Beruntung, korban memiliki kesadaran untuk merekam detik-detik kejadian tersebut sebagai barang bukti, lalu memberikan perlawanan keras hingga akhirnya berhasil meloloskan diri dari dalam mobil.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya yang mengancam keselamatan penumpang, WAH kini harus menghadapi jerat hukum berlapis yang berat.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta dijeratkan dengan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).