Jakarta — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) memicu perhatian publik. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan tidak senonoh di sebuah grup chat media sosial yang berisi konten vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan bernuansa kekerasan seksual.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Pihak kampus telah menggelar sidang etik pada Senin (13/4/2026) yang berlangsung hingga Selasa (14/4/2026) dini hari, dengan menghadirkan seluruh terduga pelaku.
Viral dari Media Sosial
Kasus ini mencuat pada 11 April 2026 malam, setelah sebuah akun di platform X mengunggah utas berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi percakapan tersebut memuat komentar vulgar sehari-hari, lelucon cabul terhadap foto mahasiswi, serta frasa bermasalah seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Dalam waktu singkat, unggahan itu viral dan ditonton jutaan kali, memicu kemarahan publik.
Diduga Libatkan Aktivis Kampus
Dari tangkapan layar yang beredar, sejumlah anggota grup diduga bukan mahasiswa biasa. Beberapa di antaranya disebut memiliki posisi strategis di organisasi kemahasiswaan, seperti pimpinan organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.
Sejumlah inisial yang muncul antara lain VH, IK, DY, RM, dan SP.
Laporan Masuk, Kampus Bergerak
Sehari setelah viral, tepatnya 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, dalam pernyataannya mengecam keras perilaku yang dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik. Ia memastikan pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh.
Sejumlah organisasi internal kampus, termasuk BEM FH UI, juga menyatakan sikap mengecam tindakan tersebut serta mendukung proses investigasi.
Sidang dan Pemeriksaan 16 Mahasiswa
Dalam sidang yang digelar pihak kampus, awalnya hanya dua mahasiswa yang dihadirkan. Namun, menjelang akhir persidangan, 14 mahasiswa lainnya turut dipanggil. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait siapa saja yang terbukti bersalah maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
UI Janjikan Proses Transparan
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
“Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
UI juga menyatakan telah menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup dukungan psikologis, hukum, dan akademik.
Ancaman Sanksi hingga Pidana
Pihak kampus menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Selain itu, UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dan hasil akhir dari proses investigasi internal yang tengah berlangsung di lingkungan Universitas Indonesia.










