FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah hingga Pengisian Jabatan Kepala Daerah

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI membahas desentralisasi dan otonomi daerah serta pengisian jabatan kepala daerah di Bogor/MPR RI

Bogor, Generasi.co — Lebih dari dua dekade reformasi bergulir, implementasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dinilai masih jauh dari kata ideal. Karut-marut ketimpangan pembangunan, ketergantungan fiskal akut, hingga tingginya ongkos politik Pilkada menjadi sorotan tajam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI di Bogor, Rabu (15/4/2026).

FGD yang dipandu langsung oleh Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, ini menghadirkan sejumlah pakar lintas disiplin, di antaranya Guru Besar Hukum Konstitusi Prof. Andi Muhammad Asrun, Pakar Kepemiluan Dr. Ida Budhiati, dan Akademisi FEB UI Vid Adrison, Ph.D. Hadir pula perwakilan lintas fraksi MPR dan DPD RI.

Dalam pengantarnya, Hindun Anisah menyoroti betapa timpangnya relasi pusat dan daerah saat ini. Desentralisasi yang dicita-citakan mampu meratakan pembangunan, praktiknya justru memicu tumpang tindih regulasi.

“Artinya, desentralisasi ini dalam praktiknya ternyata belum mampu mendorong pemerataan pembangunan secara optimal. Apalagi fakta sekarang ini misalnya ada pemotongan transfer ke daerah. Ini juga merupakan tantangan tersendiri yang kita hadapi,” tegas Hindun.

Darurat Fiskal: Pendapatan Asli Daerah Cuma 14 Persen

Peringatan keras terkait postur keuangan daerah dilontarkan oleh Akademisi FEB UI, Vid Adrison. Ia membongkar fakta bahwa kemandirian fiskal daerah pasca-20 tahun desentralisasi pada hakikatnya adalah ilusi. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD rata-rata hanya bertengger di angka 14 persen.

Artinya, 85 persen napas pemerintah daerah sangat bergantung pada suntikan pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Celakanya, ketergantungan ini berbenturan dengan kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat.

Vid mencatat bahwa transfer ke daerah mengalami pemotongan sebesar 5,6 persen pada tahun 2025, dan diproyeksikan akan terjun bebas dengan pemotongan hingga 20 persen pada tahun 2026.

“Hal ini akan berpengaruh fatal pada pelayanan publik, PAD di daerah, dan ekonomi daerah. Sedangkan untuk meningkatkan PAD membutuhkan waktu yang sangat panjang,” urai Vid mewanti-wanti.

Wacana Pilkada via DPRD hingga Amandemen UUD 1945

Isu panas lain yang mengemuka adalah format pemilihan kepala daerah. Prof. Andi Muhammad Asrun secara terbuka mendukung wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan parlemen daerah (DPRD) dengan melibatkan unsur masyarakat sipil. Alasan utamanya: ongkos politik Pilkada langsung yang sudah di luar nalar.

“Untuk bertarung di tingkat kabupaten harus disiapkan Rp15 miliar, sedangkan untuk tingkat provinsi bisa mencapai Rp100 miliar lebih. Jadi saya mendukung keterpilihan kepala daerah melalui mekanisme di parlemen daerah,” tegas Andi.

Senada dengan perlunya reformasi sistem, Mantan Komisioner KPU Ida Budhiati mendorong dilakukannya amandemen konstitusi, khususnya Pasal 18 UUD 1945. Ia menilai pengisian jabatan gubernur—sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat—harus dibedakan (asimetris) dengan bupati/wali kota demi efisiensi sistem presidensial.

Selain itu, Hindun Anisah juga menyoroti kelemahan redaksional konstitusi saat ini, di mana entitas “desa” yang menjadi ujung tombak pembangunan, ironisnya belum tercantum secara eksplisit di dalam Pasal 18 UUD 1945.