Jakarta, Generasi.co — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan sebuah pendekatan baru dalam menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia menyarankan agar syarat partai politik untuk lolos ke Senayan dan membentuk fraksi disamakan dengan jumlah komisi yang ada di DPR RI.
Saat ini, DPR RI memiliki total 13 komisi. Mengacu pada rumusan tersebut, sebuah partai politik harus meraih minimal 13 kursi untuk dapat melenggang secara mandiri di parlemen.
Gagasan ini disampaikan Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Ia menekankan bahwa regulasi strategis ini seharusnya memiliki payung hukum yang kuat.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” tegas Yusril.
Solusi Fraksi Gabungan Agar Tidak Ada ‘Suara Hilang’
Yusril menyadari bahwa tidak semua partai peserta pemilu mampu mencapai target 13 kursi. Untuk menjaga prinsip proporsionalitas pemilu dan memastikan representasi suara rakyat tetap terakomodasi, ia menawarkan solusi jalan tengah melalui pembentukan fraksi gabungan.
Jika ada partai politik yang memperoleh kursi di bawah ambang batas (kurang dari 13 kursi), mereka tetap berhak duduk di parlemen dengan syarat:
- Membentuk Koalisi: Bergabung dengan partai kecil lainnya hingga total gabungan kursi mencapai minimal 13 untuk membentuk satu fraksi baru.
- Bergabung dengan Partai Besar: Melebur ke dalam fraksi partai lain yang lebih besar dan sudah memenuhi syarat batas minimal.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua. Tujuan sistem proporsional adalah agar semua suara itu bisa tertampung,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.
Dorong Revisi UU MD3
Untuk merealisasikan wacana ini, Yusril mendorong adanya revisi pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Menurutnya, UU MD3 harus menjadi titik pijak penentuan angka pasti ambang batas yang disepakati secara nasional.
“Kita berharap inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, serta bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” pungkasnya.
Poin Utama Usulan Ambang Batas Parlemen ala Yusril
| Aspek Usulan | Rincian Gagasan |
| Dasar Penentuan PT | Mengikuti jumlah komisi yang ada di DPR RI (Saat ini 13 Komisi). |
| Syarat Pembentukan Fraksi | Partai wajib memiliki minimal 13 kursi di Senayan. |
| Nasib Partai < 13 Kursi | Suara tidak hangus; diizinkan membentuk fraksi gabungan atau menempel pada fraksi partai besar. |
| Landasan Hukum | Diusulkan untuk diatur secara mengikat dalam Revisi UU MD3. |










