Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyoroti praktik under invoicing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia yang disebut telah menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara hingga Rp15.400 triliun.
Menurut Sudaryono, praktik tersebut terjadi ketika nilai ekspor yang sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan angka yang dilaporkan, sehingga kewajiban pembayaran pajak dapat dihindari.
“Bertahun-tahun kekayaan alam kita dikirim ke luar negeri. Batubara, nikel, emas, sawit. Mereka ekspor 100 tapi mengaku 20. Kewajiban bayar pajak dihindari,” ujar Sudaryono.
Ia menyebut nilai kebocoran akibat praktik tersebut mencapai Rp15.400 triliun, angka yang menurutnya sangat besar bahkan melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sudaryono menilai dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perbaikan infrastruktur.
“Uang sebesar itu seharusnya bisa membangun banyak sekolah, menjamin kesejahteraan pendidik, dan memperbaiki infrastruktur,” katanya.
Karena itu, Sudaryono menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut tengah berupaya menghentikan kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Menurut dia, hasil pengelolaan kekayaan alam Indonesia harus kembali memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto sedang bekerja keras menghentikan kebocoran ini. Saya mendukung penuh kebijakan beliau. Kita pastikan hasil bumi kembali membiayai kebutuhan warga,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan upaya menghentikan praktik under invoicing penting dilakukan agar penerimaan negara dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kita harus stop kebocoran ini demi kalian bisa kuliah lebih murah dan gaji guru naik,” kata Sudaryono.










