Atasi Darurat Sampah, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Percepatan PLTSa Lewat Parlemen Kampus UNS

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg di sela rangkaian acara di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Ketua MPR Ahmad Muzani dan Pimpinan MPR lainnya/Ist.

Surakarta, Generasi.co — Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman krisis pengelolaan sampah sekaligus urgensi transisi menuju energi bersih. Merespons tantangan ganda tersebut, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mendesak percepatan pengembangan Waste-to-Energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) secara masif di Tanah Air.

Gagasan strategis ini dipaparkan Eddy saat didaulat sebagai pembicara utama dalam agenda “Parlemen Kampus 2026” yang merupakan hasil kerja sama DPR RI dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Solo Respati Ardi dan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Aria Bima.

Eddy membeberkan fakta bahwa persoalan sampah nasional telah menyentuh titik darurat. Dari total timbunan sampah yang mencapai lebih dari 56 juta ton per tahun, sekitar 61 persen belum terkelola dengan baik dan hanya mencemari lingkungan. Ia pun secara khusus mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan penanganan sampah sebagai prioritas nasional melalui pendekatan sirkular ekonomi.

“Persoalan sampah menjadi prioritas Presiden Prabowo dan ini perlu diapresiasi. Karena pendekatan konvensional dalam pengelolaan sampah tidak lagi memadai. Oleh karena itu, transformasi menuju model ekonomi sirkular melalui pengembangan PLTSa menjadi langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo,” ungkap Eddy.

Perpres 109/2025 Bawa Angin Segar Investasi PLTSa

Berkaca pada kesuksesan global, Tiongkok saat ini memimpin implementasi WtE dengan kapasitas 13,7 GW, disusul Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat. Menurut Eddy, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengejar ketertinggalan tersebut, terutama dengan dukungan regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Perpres tersebut dinilai membawa angin segar dan kepastian hukum bagi iklim investasi energi terbarukan di Indonesia. Beberapa poin krusial dalam regulasi tersebut meliputi:

  • Kepastian Tarif Listrik: Dipatok sebesar 20 sen dolar AS per kWh.
  • Jaminan Kontrak: Durasi kontrak kerja sama yang dijamin hingga 30 tahun.
  • Pasokan Bahan Baku: Jaminan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
  • Penghapusan Tipping Fee APBD: Beban pembiayaan dialihkan ke APBN untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah dan menarik minat investor.

Potensi Ekonomi Tembus Miliaran Dolar dan Peran Kampus

Lebih jauh, Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini memaparkan bahwa proyek PLTSa bukan sekadar solusi lingkungan, melainkan mesin pencetak lapangan kerja baru. Setiap satu megawatt (MW) kapasitas PLTSa diproyeksikan mampu menyerap hingga delapan tenaga kerja baru.

Pengembangan di 33 lokasi PLTSa seluruh Indonesia juga diperkirakan akan menghasilkan kapasitas listrik hingga 450–660 MW. Lebih fantastis lagi, langkah ini membuka keran pendapatan dari perdagangan karbon (carbon trading) yang valuasinya diprediksi menembus USD 30 miliar pada tahun 2030.

Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Eddy mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa untuk turun tangan.

“Pengembangan WtE harus dilihat sebagai bagian integral dari agenda besar ketahanan energi nasional dan kepemimpinan Indonesia dalam aksi perubahan iklim global. Kampus sebagai pusat inovasi sangat dibutuhkan untuk berkontribusi dalam riset teknologi, desain kebijakan, hingga pengembangan model tata kelola PLTSa,” pungkasnya.