Generasi.co, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet pada salah satu bank pelat merah di Pengadilan Tipikor Jambi kini berada di persimpangan jalan. Dua fakta krusial saling berbenturan: argumen mengenai risiko bisnis murni melawan indikasi skandal baru berupa pengelolaan ilegal aset sitaan negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan terbaru, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa. Ia menegaskan bahwa kredit macet yang dialami oleh PT PAL tidak bisa serta-merta diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Nindyo, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga adalah instrumen hukum bisnis yang sah. “Kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Annisa Brigestirana.
Nindyo juga berpendapat bahwa status bank sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak otomatis membuat setiap kerugian operasional dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Ia menilai permasalahan ini lebih cenderung ke arah administratif internal, mengingat pemberian kredit telah melalui sistem penilaian berlapis atau four eye system.
Namun, optimisme dari sisi risiko bisnis tersebut tertutup oleh temuan mencengangkan terkait pengelolaan aset. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 ternyata diduga tetap beroperasi secara ilegal.
Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, memberikan pengakuan mengejutkan di persidangan. Ia menyebut pihaknya telah menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut sejak November 2022 hingga saat ini. Aktivitas selama tiga tahun enam bulan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim dengan tegas menyebut aktivitas tersebut sebagai tindakan ilegal. Pasalnya, tidak ditemukan satu pun dokumen hukum yang melegitimasi PT MMJ untuk memetik keuntungan dari aset yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.
Pertanyaan besar mengenai adanya pembiaran pun mencuat. Saksi dari divisi remedial kantor pusat bank terkait, Adimas, sempat ditegur hakim karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit. Namun, ia akhirnya mengakui adanya pertemuan-pertemuan khusus dengan pihak PT MMJ, yang memicu kecurigaan mengenai dasar hukum kerja sama di balik layar tersebut.
Dugaan penyimpangan ini telah sampai ke telinga lembaga antirasuah. Jaksa Watch Institute dilaporkan telah mengadukan pengelolaan aset sitaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp40 miliar.
Sengkarut ini kian rumit dengan munculnya investor baru, PT SGA, yang disebut mulai terlibat sejak Februari 2026. Dalam sidang 31 Maret 2026, terungkap adanya kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar antara PT MMJ dan PT SGA terkait pabrik tersebut—sebuah transaksi komersial di atas aset yang secara hukum berstatus sitaan negara.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum Jambi. Publik membandingkan ketegasan kasus ini dengan penanganan serupa di Bengkalis, Riau, di mana tersangka langsung ditetapkan dalam perkara penguasaan aset sitaan tanpa izin.
Meski pihak Kejati dikabarkan kembali mengamankan aset tersebut setelah fakta sidang viral, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap pihak-pihak yang menikmati hasil dari pengelolaan pabrik secara ilegal tersebut. Masyarakat menanti, apakah hukum akan tegak lurus atau justru melempem di hadapan gurita kepentingan korporasi. (*)










