Jakarta, Generasi.co — Gelombang hukum menerjang Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, bersama dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Ketiganya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi gabungan 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terkait dugaan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Para terlapor dituding melakukan framing menyesatkan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Kami menginginkan dinamika ini dikanalisasi dalam proses hukum untuk menghindari respons negatif di masyarakat,” ujar perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Tuduhan Manipulasi Konten dan Framing “Syahid”
Pihak pelapor, melalui Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam, membeberkan bahwa ketiga terlapor mengunggah potongan video JK secara berurutan pada April 2026 di platform masing-masing. Mereka diduga membangun narasi seolah-olah Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama tertentu terkait konsep syahid secara keliru.
Padahal, menurut Gurun, dalam video utuh berdurasi 40 menit, JK justru sedang memberikan edukasi untuk meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang sering disalahpahami.
“Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid (yang salah) itu keliru. Pernyataan ini terpotong sehingga menimbulkan konklusi yang tidak utuh di tengah masyarakat,” tegas Gurun.
Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik guna memperkuat sangkaan pasal penghasutan dan provokasi.
Sikap Dingin PSI: “Tanggung Jawab Pribadi”
Menariknya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih untuk menjaga jarak secara institusi dalam kasus yang menjerat Grace Natalie. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali atau Mad Ali, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum formal kepada Grace.
Menurut Mad Ali, unggahan tersebut merupakan pernyataan pribadi, bukan representasi sikap kelembagaan partai.
- Status Hukum: PSI memastikan tidak ada bantuan hukum secara struktural kepartaian.
- Tanggung Jawab: Segala konsekuensi hukum harus dipikul oleh Grace Natalie secara personal.
- Dukungan Moral: Partai hanya memberikan bantuan dalam konteks pertemanan atau personal sebagai sahabat.
“Hal ini adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
Ancaman Pasal Berlapis
Ketiga terlapor dibidik dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian.
- KUHP Baru: Pasal 243 dan Pasal 247 mengenai tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media elektronik.
LBH PP Muhammadiyah, melalui perwakilannya Gufron, menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai memancing kegaduhan di tengah situasi keberagaman Indonesia yang sudah rukun. “Kalau tidak menyinggung soal yang sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” pungkasnya.










